PANGKALPINANG, LASPELA– Ketua PWI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Mohammad Fathurrakhman mengapresiasi respons cepat polisi dalam mengungkap dan menangkap para terduga pelaku kasus pengeroyokan wartawan di Belitung Timur (Beltim).
“Kita patut memberikan apresiasi kepada Polda Babel beserta jajaran yang telah merespons cepat dengan tindakan yang tegas, profesional, dan terukur, dalam mengungkap kasus kekerasan terhadap wartawan di Beltim,” kata Mohammad Fathurrakhman alias Boy, Jumat (18/72025).
Apresiasi tersebut dia berikan secara khusus kepada Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo yang telah merespons cepat dan memberikan atensi kepada jajarannya dengan mengamankan dan memeriksa 14 saksi serta terduga pelaku dalam kasus tersebut.
“Ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam. Polri hadir di tengah masyarakat dan menjalankan perannya sebagai pelindung dan penjaga moral bangsa,” ujarnya.
Boy menilai keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak hanya menunjukkan kinerja cepat aparat, tetapi juga membuktikan keseriusan Polri dalam menjaga kondusifitas di daerah.
“Kami PWI Babel mendukung penuh langkah-langkah yang diambil Polri. Tidak ada ruang bagi pelaku tindak kekerasan wartawan,” ucapnya.
Boy mengatakan dalam kasus ini para terduga pelaku bisa terancam Undang Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18
UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Sebab, dalam UU Pers No 40 tahun 1999, Pasal 4 Ayat 1 menegaskan bahwa kebebasan Pers merupakan pengejawantahan dari Hak Azazi Manusia,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Karena dilakukan dimuka umum dan beramai-ramai,” tuturnya. (*/chu)
Leave a Reply