Bupati dan Ketua DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Bangka Tengah Tahun Anggaran 2025

Avatar photo
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Bateng Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng, Rabu (16/7/2025). (istimewa/Diskominfosta Bangka Tengah)

KOBA, LASPELA–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Bateng Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng, Rabu (16/7/2025). Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bateng, Batianus.

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menyampaikan komitmen berupa nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, bersama Ketua DPRD Bateng.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman memaparkan ringkasan proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang terangkum dalam nota kesepakatan yang ditandatangani tersebut. Estimasi pendapatan daerah sebesar Rp 895,4 miliar atau berkurang 5,06 persen dari target pada APBD murni sebesar Rp 943,1 miliar.

Ia menerangkan bahwa estimasi pendapatan daerah ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan pendapatan Lain-lain yang sah.

“Untuk PAD kita kurangi 4,68 persen dari target APBD murni yaitu 155,1 miliar rupiah menjadi 147,9 miliar rupiah. Untuk pendapatan transfer disepakati sebesar 747,5 miliar rupiah atau berkurang 5,14 persen dari APBD murni sebesar 787,9 miliar rupiah,” ucap Algafry.

Algafry mengatakan, pengurangan ini terjadi karena terdapat penyesuaian alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) berupa pengurangan terhadap DAU-SG bidang Pekerjaan Umum serta DAK fisik jalan dan irigasi.

Sementara untuk Belanja Daerah dalam perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2025 disepakati sebesar 926,1 miliar rupiah atau berkurang 6,46 persen dibandingkan dengan belanja daerah pada APBD murni yaitu sebesar 990 miliar 90 juta rupiah.

Selanjutnya, penerimaan pembiayaan disepakati sebesar 22,6 miliar rupiah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) audited tahun 2024, sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan atau nol rupiah sehingga pembiayaan netto yang dianggarkan sebesar 22,6 miliar rupiah.

“Dari uraian tersebut, maka perhitungan APBD Kabupaten Bangka Tengah pada perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 mengalami defisit 30,7 miliar rupiah,” ungkapnya.

Dijelaskan Algafry, kekurangan ini akan ditutup dari pembiayaan netto sebesar 22,6 miliar rupiah sehingga masih terdapat kekurangan pembiayaan anggaran 8,1 miliar rupiah.

“Selanjutnya kita akan menutupi kekurangannya dengan cara menambah sumber pendapatan, menambah sumber pembiayaan, dan melakukan rasionalisasi belanja berdasar skala prioritas,” ucapnya.

Ketua DPRD Bateng, Batianus berharap penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dirancang dapat terlaksana dengan baik.

“Kita harap rencana pembangunan yang ada dapat terlaksana dan anggaran pada APBD 2025 berjalan efektif dan mampu mengena ke masyarakat sehingga tepat sasaran,” katanya. (*/rel))

 

Leave a Reply