DPRD Babel Sampaikan Rekomendasi LHP BPK, Eddy Iskandar Minta Pemda Buat Timeline

Penulis: Wina Destika
Rapat paripurna penyampaian rekomendasi LHP BPK atas LKPJ Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (14/7/2024).

PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyampaikan 15 rekomendasi terhadap Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2024.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar saat memimpin rapat paripurna penyampaian rekomendasi LHP BPK atas LKPJ Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (14/7/2024).

Disampaikan Eddy Iskandar, pihaknya menyampaikan 15 rekomendasi LHP BPK atas LKPJ ini lebih ke penajaman apa yang akan menjadi tidak lanjut pemerintah daerah dari hasil rekomendasi temuan BPK ini.

Dalam hal penyelesaian ketidakmampuan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menyelesaikan seluruh realisasi belanja dalam tahun berjalan dan kewajiban jangka pendek tahun sebelumnya, yang menimbulkan utang belanja dan utang jangka pendek lainnya sehingga pelunasannya membebani anggaran Tahun Anggaran berikutnya.

Baca Juga  Ini 15 Rekomendasi DPRD Babel atas LHP BPK RI, Soal RSUP Jadi Perhatian Serius

“Maka melalui rekomendasi ini kami meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun rencana penyelesaian kewajiban jangka pendek dan menetapkan kebijakan belanja melalui penyesuaian pelaksanaan kegiatan pada DPA dengan memperhatikan ketersediaan dana,” katanya.

“Seperti halnya temuan BPK RI yang berkaitan dengan Keuangan bilamana harus dikembalikan ya segara dikembalikan, dan yang berkaitan dengan kebijakan untuk segera ditindakan lanjuti,” sambungnya.

Dia menyebutkan, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah untuk membuat timeline yang berkaitan dengan rencana aksi yang sudah dilakukan ataupun yang baru akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Jadi pemda jangan hanya menunggu akan menindaklanjuti segala temuan ini sebelum 60 hari karena terlalu lama. Jadi dalam seminggu ini sudah tau apa saja yang sudah dilakukan,” kata Politisi Partai Golkar ini.

Baca Juga  Kepala MI Hidayatussalikin: Gerakan Ayah Antar Anak Momentum Bangun Pola Asuh Seimbang

Selain itu, DPRD merekommedasikan kepada Gubnernur untuk mengevaluasi personil Dewan Pengawas RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno sehingga penilaian dan pengawasan terhadap kinerja dan manajemen RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dapat terlaksana dengan memperhatikan asas – asas akuntabilitas dan profesionalitas yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai pedoman perbaikan manajemen dan tata kelola RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno di masa yang akan datang.

“Karena dewan pengawas inj harus bekerja lebih konkrit dalam mengawasi rumah sakit tersebut. Dan kami melihat diantaranya dewan pengawas itu ada yang kami anggap akan terjadi benturan kepentingan jadi kami minta di ganti atau di evaluasi,” tutup Eddy Iskandar. (chu)

 

Leave a Reply