PANGKALPINANG, LASPELA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa tidak ada konflik personal antara dirinya dengan Wakil Gubernur.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebutkan adanya ketegangan dalam hubungan kerja di antara dua pucuk pimpinan daerah tersebut.
“Sebenarnya tidak ada konflik. Ini hanya soal aturan yang ditafsirkan berbeda,” ujar Gubernur kepada awak media saat konferensi pers di kediaman dinasnya, Minggu (13/10/2025).
Ia menekankan bahwa sebagai kepala daerah, dirinya merupakan pemegang tertinggi kekuasaan eksekutif dan pengelola anggaran.
“Saya bekerja sesuai dengan ketentuan. Dalam peraturan perundang-undangan, gubernur adalah pimpinan tertinggi. Tidak ada konsep kesetaraan antara gubernur dan wakil gubernur dalam sistem pemerintahan daerah,” tegasnya.
Gubernur juga menyoroti sikap Wakil Gubernur yang disebut sering tidak berada di kantor tanpa pemberitahuan resmi. Hal ini, menurutnya, berpengaruh terhadap stabilitas birokrasi dan koordinasi di lingkungan pemerintah provinsi.
“Beliau sering tidak berada di kantor dan pergi tanpa pemberitahuan. Padahal, saya setiap hari berkantor. Ini yang membuat suasana di birokrasi menjadi tidak baik dan menghambat komunikasi,” ungkapnya.
Gubernur menegaskan bahwa dirinya tetap fokus bekerja untuk masyarakat dan memimpin sesuai arahan Presiden, termasuk dalam hal pembagian kewenangan.
“Pemimpin itu harus memberi contoh. Kalau atasannya benar, bawahannya pun akan mengikuti. Saya rasa saya bekerja sesuai aturan dan tidak bertindak di luar ketentuan,” tukasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta berbagai regulasi turunannya, Gubernur sebagai Kepala Daerah memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan roda pemerintahan provinsi. Dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur juga bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan, hingga koordinasi dengan pusat.
Dalam hal pengelolaan keuangan daerah, gubernur adalah pemegang kekuasaan tertinggi sesuai dengan ketentuan Pasal 284 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014. Gubernur bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) setelah pelimpahan dari Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran (PA). Dengan demikian, gubernur berwenang menetapkan dan mengatur kebijakan pengelolaan keuangan daerah, termasuk mengusulkan Rancangan Perda, menetapkan Perkada, serta mengambil tindakan penting dalam kondisi mendesak.
Sementara itu, wakil gubernur tidak memiliki kewenangan mutlak dalam pengelolaan keuangan maupun kebijakan pemerintahan. Tugas wakil gubernur terbatas pada membantu gubernur dalam pelaksanaan tugas yang didelegasikan, serta menggantikan gubernur ketika berhalangan sementara.
Landasan hukum tersebut diperkuat oleh Pasal 66 UU No. 23 Tahun 2014 yang menyebutkan Wakil Kepala Daerah bertugas membantu pelaksanaan urusan pemerintahan, mengevaluasi kinerja perangkat daerah, memberi saran, dan melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh gubernur melalui keputusan resmi.
Sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, termasuk pemangkasan 50% anggaran perjalanan dinas, maka pengawasan ketat oleh gubernur menjadi sangat penting. Gubernur sebagai pemegang otoritas pengelolaan anggaran wajib memastikan penggunaan APBD dan APBN tepat sasaran, efisien, dan sesuai ketentuan.
Gubernur juga mengingatkan agar semua pejabat daerah, termasuk Sekda, Kepala OPD, serta wakil gubernur, memahami batas kewenangan masing-masing. Hal ini penting agar roda pemerintahan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Pemahaman menyeluruh terhadap hukum pemerintahan sangat penting bagi setiap pejabat publik, apalagi dalam situasi di mana transparansi dan akuntabilitas menjadi sorotan,” tegas Gubernur. (rul)
Leave a Reply