MERAWANG, LASPELA — Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Baturusa, Kecamatan Merawang, resmi terbentuk dan telah menyelesaikan administrasi hingga penerbitan akta notaris.
Namun demikian, koperasi tersebut masih menunggu petunjuk teknis lanjutan dari pemerintah pusat terkait operasional pasca pembentukan.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Baturusa, Sastrawan mengatakan bahwa sejauh ini pembentukan koperasi masih sebatas instruksi pembentukan saja.
“Dari pemerintah pusat memang diarahkan untuk proses pembentukan saja, pasca pembentukan belum ada regulasi lanjutan. Jadi sementara ini masih menunggu arahan,” ujar Sastrawan, Selasa (8/7/2025).
Meski begitu, koperasi telah merampungkan struktur organisasi dan menyusun program kerja awal berdasarkan bidang usaha yang telah didaftarkan ke notaris.
Pengurus koperasi sendiri terdiri dari lima orang, dengan ketentuan satu diantaranya wajib perempuan, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam hal ini, posisi bendahara dipercayakan kepada Dina Safitri.
“Pengurus lain terdiri dari Subandi sebagai Ketua, Edi Muslim sebagai Sekretaris, Januar sebagai Wakil Ketua Bidang Usaha, dan Ali sebagai Wakil Ketua Bidang Anggota,” jelasnya.
Sementara itu, Kopdes Baturusa dibentuk oleh 24 orang, 16 orang dari kalangan masyarakat, lima pengurus, dan tiga orang pengawas.
Sastrawan juga mengatakan, salah satu syarat utama menjadi pengurus adalah berdomisili di desa setempat, dibuktikan dengan KTP. Harapannya, para pengurus ini dapat merekrut lebih banyak anggota koperasi dari warga desa.
“Secara umum, koperasi desa bertujuan untuk menciptakan usaha produktif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Namun saat ini, untuk menjalankan fungsinya secara optimal, desa masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat. (mah)
Leave a Reply