SUNGAILIAT, LASPELA — Sepanjang 2024, sebanyak 41 anak di Kabupaten Bangka mengalami kasus kekerasan.
Hal itu disampaikan oleh Plt Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas P2KBP3A Kabupaten Bangka, Suhartini saat Sosialisasi Konvensi Hak Anak (KHA) dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, di ruang Parai Tenggiri Kantor Bupati, Rabu (9/7/2025).
“Berdasarkan data, ada 41 anak di Kabupaten Bangka yang mengalami tindak kasus kekerasan,” katanya.
Permasalahan kekerasan anak, kata dia, menjadi perhatian serius dan tanggungjawab banyak pihak untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban, baik pihak pemerintah, lembaga sosial maupun masyarakat.
Menurutnya, dalam pencegahan kekerasan terhadap anak ada beberapa hal yang dapat dilakukan, diantaranya keluarga lebih mendekatkan diri pada ajaran agama.
Selain itu, mengembangkan komunikasi yang baik di lingkungan keluarga, antara orang tua dan anak-anak, serta mengedepankan dialog dalam menyelesaikan masalah.
“Saya berharap, melalui kegiatan ini kita dapat menjadi agen perubahan dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan penuh kasih sayang bagi anak-anak kita,” ajaknya.
Sementara itu, Plt Kabid Perlindungan Anak DP3ACSKB Provinsi Bangka Belitung, Sopiana menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah awal bersama dalam upaya melindungi anak serta menciptakan rasa aman dalam pemenuhan hak-hak mereka.
“Kami ingin menciptakan rasa aman bagi anak-anak melalui perhatian yang konsisten dan sistematis, agar kualitas penanganan kasus kekerasan ini dapat meningkat,” katanya
Dalam sosialisasi ini juga mendatangkan beberapa narasumber yang kompeten di bidangnya, termasuk dari pihak kepolisian yang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. (mah)
Leave a Reply