PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus memperkuat peran edukatif dan pengawasan dalam upaya melindungi para pencari kerja, khususnya yang berminat bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Langkah ini dilakukan menyusul masih adanya masyarakat yang tertipu oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan memberikan informasi palsu atau menyesatkan terkait pekerjaan di luar negeri.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, dalam keterangannya menyampaikan bahwa Disnaker memiliki peran penting dalam memberikan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat, serta menjadi sumber informasi terpercaya terkait prosedur dan persyaratan menjadi PMI.
Ia menegaskan bahwa tidak semua negara menjadi tujuan resmi penempatan tenaga kerja Indonesia.
“Sekali lagi pesan kami, untuk mengecek kebenaran segala informasi terkait menjadi pekerja migran, datang langsung ke instansi kami. Jangan mudah percaya kepada pihak-pihak yang tidak dapat menunjukkan legalitasnya. Kami siap memberikan informasi resmi dan pembinaan,” kata Amrah Sakti, Rabu (9/7/2025).
Ia juga menambahkan bahwa Disnaker memiliki tanggung jawab untuk menyebarluaskan informasi yang benar dan memastikan masyarakat mendapatkan kepastian mengenai keabsahan serta kesesuaian informasi tersebut. Selain aspek legalitas, kesiapan individu yang ingin bekerja di luar negeri juga menjadi perhatian utama.
“Siapkan diri dengan keahlian dan kompetensi sesuai kebutuhan negara tujuan. Ini penting agar para pencari kerja kita mampu bersaing dan dapat bekerja secara profesional serta terlindungi hak-haknya,” lanjutnya.
Amrah mengingatkan bahwa menjadi PMI bukan hanya soal kesempatan bekerja di luar negeri, tetapi juga tentang kesiapan mental, fisik, bahasa, budaya, serta pemahaman terhadap hukum dan aturan negara tujuan. Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat untuk mengikuti pelatihan dan pembekalan yang disediakan secara resmi oleh pemerintah.
Selain memberikan edukasi kepada calon pekerja migran, Amrah juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan pengiriman PMI ilegal.
Masyarakat diminta aktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan indikasi keberangkatan calon PMI yang tidak melalui prosedur resmi.
“Bagi masyarakat, mari kita saling mengingatkan dan membantu menyampaikan informasi jika menemukan calon PMI ilegal ke aparat setempat.
Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk mencegah terjadinya kasus perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja,” tegas Amrah.
Upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menciptakan sistem penempatan tenaga kerja ke luar negeri yang aman, legal, dan menguntungkan semua pihak, terutama bagi para PMI yang menjadi duta bangsa di negara tujuan.
Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Tenaga Kerja terus membuka ruang konsultasi, pelatihan, serta layanan informasi seputar penempatan kerja, baik dalam maupun luar negeri, sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja asal Pangkalpinang. (dnd)
Leave a Reply