Lelang 6 Paket Pustu Dinkes Pangkalpinang Menjadi Sorotan, Pokja Bungkam

PANGKALPINANG, LASPELA – Proses tender sebanyak 6 paket pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Dinas Kesehatan kota Pangkalpinang menuai polemik.

Mencuat usai salah satu peserta dengan nilai terendah melakukan sanggahan kepada Pokja Pemilihan I (satu) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025 terhadap salah satu paket pustu.

Pustu Ampui dengan pagu Rp 875.000.000,00, sebanyak ada 6 peserta lelang menguploud penawaran. Uniknya, pemenang lelang justeru dengan harga penawaran tertinggi sebesar Rp.869.440.630,37
CV Dija Jaya Bersama perusahaan yang berdomisili di Jl RA Abusamah No. 3585 Kecamatan Sukarami Palembang, Sumatera Selatan.

Sementara 5 penawar harga terendah yang notabene putra daerah malah gugur dengan alasan dianggap tidak substansial.

Seperti tidak melampirkan Kinerja Penyedia atau bukti tangkapan layar (screenshot) dari halaman SiKAP dengan nilai baik dan atau sangat baikdalam kurun waktu 3 tahun terakhir sesuai subklasifikasi.

Johan kontraktor asal Pangkalpinang mengatakan adapun keberatan menjadikan sanggahan karena hal diatas bukanlah hal substansial dan tidak selaras serta bertentangan dengan 7 prinsip utama praktik pengadaan dalam nawacita pembangunan transparasi, keadilan, persaingan, nilai uang, integritas, etika, akuntabilitas dan efisien yang menjadi tujuan pengadaan untuk mencapai pencapaian peningkatan subtansial dalam efektifitas biaya.

Disamping itu, selisih harga penawaran terkoreksi antara pihaknya dan calon pemenang yang ditetapkan dalam lelang sangat jauh sehingga merupakan indikasi pemborosan dan potensi kerugian negara.

Dalam penilaian pokja dinilai hanya berfokus pada hal-hal yang tampak dipermukaan tanpa menggali lebih dalam, padahal baik pokja atau PPK bisa mengakses SIKAP secara langsung guna mendapatkan informasi kinerja penyedia jasa.

“Melampirkan penilaian Kinerja Penyedia atau bukti tangkapan layar (screenshot) dari halaman SiKAP bukan aturan atqu standard LKPP.  Indikasi telah terjadi pelanggaran terhadap dokumen pemilihan yang telah ditetapkan oleh Pokja,” kata Johan.

Pelanggaran dokumen lelang dimaksud tertuang dalam Bab III bagian B poin 13.6 tentang Pokja pemilihan mengumumkan Addedum dokumen pemilihan dengan cara menggungah (uploud) addedum pemilihan melalui
SPSE palinglambat 3 (tiga) hari kalender diakhiri pada hari kerja dan jam kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran.

Dan Point 14.1 berbunyi apabila pokja pemilihan akan menerbitkan adendum dokumen tender yang mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan kembali dokumen penawaran, pokja pemilihan memperpanjang batas akhir penyampaian penawaran.

Pada proses lelang ini pokja pemilihan tidak pernah ada mengupload dokumen lelangnya dan melakukan penambahan waktu pada batas akhir pemasukan penawarannya.

Selain Pustu Ampui, CV Dija Jaya Bersama juga menjadi pemenang dalam lelang paket Pustu Melintang.
Sedangkan untuk 4 paket pustu lainnya Pustu Rawabangun, Pustu Sriwijaya, Pustu Pasir Putih, Pustu Selindung yang sudah proses tender tidak ada peserta ditetapkan pemenang.

Kepala ULP kota Pangkalpinang, Yudi Fernado, ketika ditemui Laspela mengatakan jika persoalan sanggahan tersebut merupakan ranah Pokja untuk menjawab.

Ia meminta agar wartawan menanyakan langsung perihal tersebut kepada Pokja.

Sayangnya, Wira selaku Pokja pemilihan 1 pemilihan bagian pengadaan barang/jasa Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025, hingga berita ini dimuat belum menjawab konfirmasi wartawan.(rov)

Leave a Reply