Calon Anggota KPPS Ditelusuri Rekam Jejaknya, PPK Merawang Waspadai Indikasi Politik

Editor: Iwan Satriawan
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Merawang, Safrudin Prawira Negara saat memantau perekrutan KPPS, di Desa Baturusa, Selasa (8/7/2025)

MERAWANG, LASPELA — Proses perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Bangka Ulang 2025 tengah berlangsung di seluruh kecamatan di Kabupaten Bangka, termasuk di Kecamatan Merawang.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Merawang, Safrudin Prawira Negara mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya menilai kelengkapan administrasi, tetapi juga menaruh perhatian serius terhadap rekam jejak para calon anggota KPPS.

“Pertama, kami memperhatikan track record calon KPPS, apakah mereka terindikasi dari partai politik atau tidak. Selain itu, mereka juga harus bebas dari keterlibatan sebagai tim sukses (Timses) pasangan calon,” katanya, Selasa (8/7/2025).

Ia menambahkan, pihaknya juga terus memantau progres perekrutan di tiap desa. Menurutnya, meskipun waktu pendaftaran masih cukup panjang, namun kuota anggota KPPS di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus segera terpenuhi agar tidak melampaui batas waktu rekrutmen yang telah ditetapkan.

“Kalau sampai tenggat waktu nanti masih ada TPS yang belum mencukupi kuotanya, kami akan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bangka terkait petunjuk teknisnya, apakah perlu dilakukan perpanjangan pendaftaran atau langkah lainnya,” jelasnya.

Safrudin menegaskan bahwa pendaftaran dibuka untuk umum, namun tetap dibatasi oleh persyaratan administratif seperti kepemilikan KTP sesuai domisili desa tempat pendaftaran.

“Apabila memenuhi syarat, kita terbuka untuk semua pendaftar, yang pasti ber-KTP desa setempat,” jelasnya.

Dikatakannya, jumlah TPS di tiap desa bervariasi, namun setiap TPS akan diisi oleh tujuh orang anggota KPPS sesuai ketentuan yang berlaku.

PPK Merawang berharap perekrutan berjalan lancar dan transparan guna memastikan penyelenggaraan Pilkada Ulang berjalan jujur dan adil. (mah)

Leave a Reply