Perkuat Tugas dan Fungsi, BPSK Bangka Konsultasi ke Disperindag Babel Bahas Penguatan Layanan Konsumen

Disperindag Babel menerima kunjungan kerja Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sungailiat, Kabupaten Bangka, Senin (7/7/2025), dalam rangka penguatan koordinasi dan sinergi kelembagaan.

PANGKALPINANG, LASPELA — Dalam upaya memperkuat peran dan fungsi kelembagaannya, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sungailiat, Kabupaten Bangka, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (7/7/2025).

Rombongan BPSK diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian, Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Babel, Fajri Djagahitam, bersama Ketua Tim Kegiatan Penguatan Kelembagaan Perlindungan Konsumen, Zurista, di ruang kerja Kepala Dinas.

Ketua BPSK Kabupaten Bangka, Donny Kandiawan, menyampaikan apresiasinya atas penyambutan hangat yang diberikan Disperindag Babel. Ia menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan konsultasi menyangkut pelaksanaan tugas, fungsi, serta agenda kelembagaan BPSK ke depan.

Pertama-tama saya dan rombongan mengucapkan terima kasih karena telah menerima kunjungan ini. Kami merasa bangga dan bahagia. Semoga silaturahmi ini akan terus terjalin dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga  Markus Atasi Defisit dengan Pemotongan TPP PNS, Bong Ming Ming: Ekonomi Sedang Sulit

Lebih lanjut, Donny menjelaskan bahwa selain membangun sinergi, pihaknya juga membahas sejumlah isu penting, seperti program kerja 2025, pengelolaan aduan konsumen, mekanisme sanksi terhadap pelanggaran hak konsumen, hingga persoalan pendanaan lembaga.

Kita ini konsultasi dan berkoordinasi serta bertukar pemahaman dalam rangka pelaksanaan dan penguatan tugas dan fungsi BPSK Kabupaten Bangka, termasuk anggaran kegiatan, gaji, aduan masyarakat selaku konsumen, serta sanksi tegas terhadap anggota dan pelanggaran atas hak dan kewajiban konsumen. Tentunya sesuai SOP,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Fajri Djagahitam mendukung penuh upaya penguatan kelembagaan BPSK dan menyinggung rencana perubahan skema pendanaan mulai tahun depan.

Baca Juga  Estafet Kepemimpinan di Polda Babel: Lima Pejabat Baru Resmi Jabat Pos Strategis, Kapolresta Pangkalpinang Ikut Berganti

Kami akan bersurat ke Gubernur Babel. Mulai tahun depan, anggaran tidak lagi masuk dalam pos dinas, tapi melalui dana hibah. Mekanismenya mirip dengan KNPI dan bisa berkelanjutan tiap tahun,” terang Fajri.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan BPSK di daerah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan landasan itu, Fajri berharap BPSK dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas mediasi, arbitrase, hingga pengawasan klausula baku di wilayahnya.

Keberadaan BPSK Kabupaten Bangka dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Jadi harus tegas dan terarah sesuai regulasi yang ada,” pungkasnya. (chu)

Leave a Reply