KMP Tunu Pratama Jaya Kecelakaan di Selat Bali, Jasa Raharja Bergerak Cepat Pastikan Hak Korban

BANYUWANGI, LASPELA — Insiden kecelakaan laut kembali mengguncang perairan Selat Bali. Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya yang tengah berlayar dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali, dilaporkan mengalami kebocoran di ruang mesin hingga menyebabkan kapal terbalik dan hanyut ke arah selatan pada Kamis dini hari (3/7) sekitar pukul 00.16 WITA.

Proses evakuasi para penumpang hingga kini masih dilakukan oleh tim gabungan dari Basarnas, TNI AL, Polair, dan berbagai instansi terkait.

Merespons cepat kabar tersebut, Jasa Raharja sebagai BUMN yang mengemban mandat perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan alat angkutan umum langsung mengambil tindakan. Kepala Jasa Raharja Wilayah Jawa Timur, Tamrin Silalahi, beserta jajarannya, segera turun tangan untuk memastikan seluruh korban memperoleh hak santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Edukasi Pengelolaan Sampah Sejak Dini, PT Timah Serahkan Bantuan Tempat Sampah Terpilah

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, menyatakan keprihatinan mendalam atas musibah ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat melakukan koordinasi lintas wilayah untuk menjamin hak-hak korban.

“Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan instansi terkait di Bali dan Jawa Timur. Petugas kami disiagakan untuk melakukan pendataan korban secara akurat, serta mendatangi rumah sakit tempat korban dirawat guna memastikan seluruh hak korban dijamin. Untuk korban meninggal dunia, petugas juga telah bergerak ke rumah duka untuk mempercepat penyerahan santunan kepada ahli waris,” jelas Rubi.

Seluruh penumpang yang tercatat dalam manifest kapal dijamin melalui mekanisme Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964. Nilai santunan sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017.

Baca Juga  Estafet Kepemimpinan di Polda Babel: Lima Pejabat Baru Resmi Jabat Pos Strategis, Kapolresta Pangkalpinang Ikut Berganti

Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia. Untuk korban luka-luka, biaya perawatan ditanggung hingga maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin masing-masing maksimal sebesar Rp1 juta dan Rp500 ribu.

 

Sebagai perusahaan negara yang bertugas memberikan perlindungan dasar dengan orientasi pelayanan publik prima, Jasa Raharja menegaskan komitmennya tak hanya pada santunan, tetapi juga dalam membangun sinergi strategis dengan seluruh pemangku kepentingan demi mempercepat penanganan di lapangan—khususnya dalam situasi darurat seperti ini. (**)

Leave a Reply