Tunggu Regulasi Pusat, Dindikbud Pangkalpinang Siap Jalankan Sekolah Gratis untuk SD-SMP Negeri dan Swasta

Editor: Iwan Satriawan
Kepala Dindikbud Kota Pangkalpinang, Erwandy.(dok)

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) menyatakan kesiapannya mendukung kebijakan pendidikan gratis untuk seluruh siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Mei 2025, yang menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa hambatan biaya.

Kepala Dindikbud Pangkalpinang, Erwandy, menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan tersebut.

Namun, untuk menjalankannya secara menyeluruh, terutama di sekolah swasta, dibutuhkan kejelasan teknis dan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

“Sebagai perangkat daerah, kami berkomitmen mendukung kebijakan ini sebagai wujud keberpihakan negara pada pemerataan akses pendidikan dasar yang inklusif,” ujar Erwandy, Senin (30/6/2025)

Menurut Erwandy, meskipun sekolah negeri sudah sebagian besar bebas biaya, tantangan dan kendala terbesar justru ada pada sekolah swasta.

Banyak sekolah swasta di Pangkalpinang masih sangat bergantung pada dana dari orang tua siswa.

“Kami sedang menunggu arahan teknis dari Kementerian Dalam Negeri dan Kemendikbudristek, khususnya soal skema pembiayaan dan pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah,” jelasnya.

Dindikbud juga tengah berkoordinasi dengan BAPPEDA dan BPKAD untuk membantu dala penerapan kebutuhan riil di lapangan dan menyiapkan kemungkinan penyesuaian anggaran melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun 2025.

Namun semua itu baru bisa dilakukan jika ada regulasi pelaksana, seperti petunjuk teknis (juknis) dan keputusan menteri.

“Tanpa regulasi resmi, kami belum bisa mengalokasikan dana. Legalitasnya harus jelas,” tegas Erwandy. (dnd)

Leave a Reply