DPRD Babel Putuskan Hapus IPP Diganti Sumbangan, Didit Tegaskan Perkuat Payung Hukum

DPRD Babel gelar Banmus bahas terkait penghapusan IPP, Senin (30/6/2025)

PANGKALPINANG, LAPSELA – Setelah melalui pembahasan yang begitu panjang, akhirnya DPRD Bangka Belitung (Babel) mengambil langkah tegas untuk memutuskan menghapus Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP).

“Keputusan ini diambil setelah melalui diskusi panjang dan pertimbangan matang,” kata Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya usai memimpin Rapat Banmus, Senin (30/6/2025).

Didit mengatakan, pihaknya bersama dengan
pemerintah daerah provinsi sekapat untuk menghapuskan iuran IPP mulai sekarang.

“Tujuannya untuk memberikan kejelasan terkait pembiayaan pendidikan. IPP dihapus, tidak boleh ada lagi sumbangan bagi yang tidak mampu. Sumbangan hanya diperbolehkan bagi warga Bangka Belitung dengan penghasilan lebih baik,” katanya.

Disampaikan Didit, karena ada usulan sumbangan dari pihak eksekutif, DPRD mengusulkan untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pendidikan.

Baca Juga  Kolaborasi Akademisi dan Industri, Dosen dan Mahasiswa ITB Kunjungi Fasilitas Pengolahan PT Timah

Hal yang sama juga disampaikan, Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, dimana IPP dihapus dan diganti dengan sumbangan.

Namun, demi menjaga marwah Provinsi Bangka Belitung, pelaksanaan sumbangan harus jelas dan tertuang dalam Perda.

“Harus ada aturan main yang jelas, siapa yang dikenakan sumbangan, dan berapa jumlahnya. Dinas terkait harus merumuskan revisi Perda agar sumbangan ini memiliki payung hukum yang kuat dan mencegah pungutan liar,” jelasnya.

“Kita ingin memastikan sumbangan ini meringankan siswa, bukan memberatkan. Sekolah swasta saja bisa beroperasi dengan biaya operasional sekitar Rp110.000 per siswa, jadi seharusnya hal ini bisa diatasi,” sambung Politisi Partai Nasdem ini.

Baca Juga  Acha Septriasa Nikmati Pagi di Papinka Valley, Bagikan Momen Hangat Disela Syuting di Pangkalpinang

Selain itu, Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penerapan sumbangan ini.

“Sumbangan ini harus sukarela dan mempertimbangkan kondisi ekonomi siswa. Siswa dari keluarga tidak mampu dan yatim piatu harus dibebaskan dari sumbangan. Jumlah sumbangan harus cukup untuk membiayai kegiatan belajar mengajar, namun tetap terjangkau,” jelasnya.

Revisi Perda ini diharapkan dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan transparan di Bangka Belitung. (chu)

 

Leave a Reply