TOBOALI, LASPELA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang perempuan berinisial RS (43), warga Kelurahan Teladan, Toboali, berhasil dibekuk pada Jumat (27/6/2025) dini hari.
RS yang diketahui merupakan seorang janda ditangkap saat berada di pinggir Jalan Bukit Permai, Toboali, lokasi yang disebut kerap dijadikannya sebagai tempat transaksi narkoba.
“Tersangka RS alias Nunung (43) warga Teladan kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Selatan. Polisi mendapatkan informasi itu melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Jumat, 27 Juni 2025 pukul 00.30 WIB di pinggir Jalan Bukit Permai, Toboali, Bangka Selatan,” kata Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu Gj Budi, Minggu (29/6/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti mencengangkan berupa 30 gram sabu dan 28 butir pil ekstasi, bersama sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
“Setelah digeledah didapatkan 3 paket dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 28 butir beserta 3 helai tisu, 1 buah plastik asoi berwarna hitam, 1 unit handphone merk Samsung berwarna silver dan 1 unit mobil Suzuki Ertiga berwarna merah metalik dengan No. Pol. BN 1127 VA,” ujarnya.
Seluruh barang bukti telah diamankan, dan tersangka saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti sudah diamankan dan tersangka ditahan di Mapolres Basel,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku disebut telah berulang kali melakukan transaksi narkoba dengan memanfaatkan lokasi yang dianggap aman.
“Modus operandinya pelaku diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Bukit Permai Toboali, Bangka Selatan, dan dari penangkapan tersebut Polisi telah menemukan narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Gj Budi.
Motif ekonomi menjadi alasan utama tersangka menjalankan bisnis haram ini.
“Motifnya pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan narkotika jenis sabu,” sebutnya.
Atas perbuatannya, RS dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
“Ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (pra)
Leave a Reply