PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan edukasi perlindungan konsumen ke ratusan mahasiswa Universitas Muhammadiyah (UNMUH) Bangka Belitung.
Dengan menghadirkan narasumber Dr. Zamzani dari Universitas Bangka Belitung dan Dr. Infitar dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, di Geduang Serba Guna Universitas Muhammadiyah Babel, Kamis (26/6/2025).
Dihadiri oleh Rektor Universitas Muhamadiyah Babel Fadilah Sabri dan Wakil Rektor Pratiwi Amelia, serta dosen dan puluhan mahasiswa UNMUH, acara itu di buka langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Tarmin AB.
Tarmin menjelaskan, bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, serta sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen.
Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen dalam mengonsumsi barang dan jasa. Beberapa poin penting yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 antara lain hak, kewajiban konsumen dan perusahaan atau pelaku usaha.
“Dengan adanya edukasi perlidungan kosumen kepada mahasiswa dan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Babel ini diharapkan dapat memberikan pembelajaran akan regulasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan memahami hak dan kewajiban konsumen serta pelakau usaha,” ujarnya.
Dia menyebutkan misalnya hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
“Silahkan berinteraksi dengan narasumber dan berdiskusi, manfaatkan waktu yang ada. Jika para mahasiswa tahu Undang-Undang Perlidungan Konsumen, hak-Hak konsumen dan kewajibanya, jika membeli sesuatu tidak sesuai ketentuan maka bisa meminta pertangungjawaban dari perusahaan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Muhamadiyah Babel Fadilah Sabri sangat mendukung kegiatan yang diusung oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), karena dapat mencerdasakan generasi bangsa, khususnya mahasiswa UNMUH.
“UU ini penting, karena jika kita belanja kadang kita dikasih permen. Konsumen diam aja. Dengan adanya kegiatan ini para mahasiswa diberikan penjelasan terkait Undang-Undang tersebut, terimakasi kepada Disperindag Babel telah memilih kampus ini, untuk berbagi ilmu, gagasan dan pemikiran,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Pengendalian, Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Fajri Djagahitam menambahkan pihaknya juga membuka layanan pengaduan konsumen di lingkungan kampus Universitas Muhammadiyah Babel.
“Ini bagian dari edukasi juga untuk mahasiswa, jika ada masalah dengan barang yang di beli silahkan mengadukan ke layanan pengaduan konsumen yang ada di Disperindag Babel,” tutupnya.
Usai memberikaan arahan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Tarmin AB bersama dengan Plt. Ketua Program Studi Pariwisata Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung Fahry Reza melakukan penandatanganaan PKS tetang kegiatan Edukasi Perlidungan Konsumen, dan disaksikan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Babel Fadilah Sabri dan Wakil Rektor Pratiwi Amelia. (chu)
Leave a Reply