PANGKALPINANG, LASPELA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung
secara resmi menahan empat orang tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air pada Balai Wilayah Sungai (BWS) Dirjen SDA Kementerian PUPR Satuan Kerja (Satker) operasi dan pemeliharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023-2024. Tak hanya menetapkan empat orang tersangka, Kejati Babel langsung melakukan penahanan.
Adapun empat orang tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka ini yakni masing-masing berinisial
RS selaku Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan pada BWS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode tahun 2023 sampai sekarang, tersangka K selaku Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan pada BWS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode tahun 2022 sampai dengan Mei 2023,
tersangka MSA selaku PPK OP 2 (Wilayah Belitung) pada BWS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan tersangka OA selaku PPK OP 2 (Wilayah Belitung) pada BWS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan pada tahun 2023-2024 BWS Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menganggarkan kegiatan Pemeliharaan Rutin sebesar Rp30,4 Miliar.
Anggaran tersebut untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan system swakelola tipe I dimana KPA dan PPK menunjuk Penyedia sebagai pelaksana dengan SPK.
“Namun perusahaan yang ditunjuk tidak pernah melaksanakan kegiatan pemeliharaan tersebut namun dilaksanakan sendiri oleh PPK dan yang lainnya dimana Perusahaan yang ditunjuk hanya menerima Fee sebesar 3% dari setiap pencairan,” ujar Fadil Regan dalam siaran persnya, Rabu (25/6/2025).
Lanjutnya, adapun Perusahaan yang menerima Fee kegiatan Pemeliharaan Rutin Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun 2024 adalah CV Harapan Raya Sentosa, CV Adi Guna Karya, CV Adi Setia Karya, CV Mahadinata, CV Barend Perkasa, CV Setia Mitra Utama, CV Pancur Pratama dan CV JJ Berjaya Kontruksi.
“Tidak semua anggaran dilaksanakan untuk kegiatan Pemeliharaan namun digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi Kepala Satuan Kerja (KaSatker), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Perusahaan yang ditunjuk, Peltek, Pelmin, Bendahara, PPSPM, dan Kortek,” jelasnya
Ia juga menambahkan, pada tanggal 17 Juni 2025 bertempat di Kantor Balai Wilayah Sungai Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat pada Satuan Kerja Operasi Dan Pemeliharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilakukan Pengeledahan dan Penyitaan atas barang yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan:
Surat Perintah Pengeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-500//L.9/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025.
Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-501/L.9/L 9/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025.
“Dari hasil penggeledahan dan Penyitaan ditemukan beberapa dokumen yang terkait dengan Kegiatan Pemeliharaan Rutin Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan sejumlah uang yang berhasil di sita sampai saat ini sejumlah Rp5,2 Miliar,” ungkap Fadil Regan.
“Adapun kerugian Negara yang ditimbulkan akibat Perbuatan tersebut masih dalam perhitungan Pihak BPKP Wilayah Bangka Belitung,” tutupnya. (chu)
Leave a Reply