Jelang Pendaftaran Bacalon, KPU Pangkalpinang Jalin Kordinasi dengan Parpol dan Calon Independent

Pilkada Ulang Pangkalpinang

Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian saat diwawancarai awak media, Selasa (24/6/2025)

PANGKALPINANG, LASPELA – Pembukaan pendaftaran Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tinggal dua hari lagi.

Berbagai macam persiapan telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang agar pendaftaran bagi Bacalon nanti akan lancar tanpa kendala.

Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian menuturkan jika pihaknya telah berkordinasi dan menggelar rapat dengan Liasion Officer (LO) Partai Politik (Parpol) dan Calon Independent.

“Dimana kami menggelar rapat tersebut untuk menjelaskan bagaimana tahapan pendaftaran dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” tuturnya, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga  KPU Tetapkan DPT untuk Pilkada Ulang Pangkalpinang 169.016 Pemilih, Bertambah 4.686 Pemilih dari 2024

Pendaftaran juga harus segera dilakukan pada tanggal 26 Juni 2025, meskipun pembukaan pendaftaran dibuka sampai 28 Juni, namun lebih baik pendaftaran segera dilakukam oleh Parpol dan Calon Independent.

“Walaupun pendaftaran sampai tanggal 28 Juni, namun lebih baik para Bacalon segera melakukan pendaftaran dihari pertama karena semakin cepat mendaftar maka akan semakin bagus,” katanya.

Sementara itu, sebelumnya Sobarian juga sudah mengingatkan kepada para Bacalon untuk segera memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan KPU.

Baca Juga  Hasil Kerja Full Satu Bulan, KPU Pangkalpinang Plenokan Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT Pilkada Ulang

Semua Parpol maupun Independent harus menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan agar tidak melewati batas yang sudah ditentukan.

“Karena waktu pendaftran yang sangat singkat, maka kami harapkan berkas yang dibutuhkan dan segala macam persyaratan harus sudah dipersiapkan dan sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (dnd)

Leave a Reply