PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kota Pangkalpinang, yang digelar di Ruang Pertemuan KPU Kota Pangkalpinang, Selasa (24/6/2025).
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian menuturkan, jika pada rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT merupakan tahapan akhir dari perbaikan penetapan daftar pemilih pada Pilkada Ulang 2025.
Sobarian menceritakan proses awal terkait DPT ini ialah dimulai dari Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit), lalu ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS), setelah itu dilakukan Rekapitulasi DPSHP baru nantinya akan ditetapkan sebagai DPT.
“Proses dari DPT yang akan kita tetapkan hari ini diawali dengan Coklit yang dilakukan oleh pasukan kami yaitu oleh Pantarlih yang bekerja full satu bulan,”
katanya.
Dengan ditetapkannya DPT, maka masyarakat di Kota Pangkalpinang mempunyai hak pilih untuk menentukan pilihan Calon Kepala Daerah pada Pilkada Ulang 2025.
“DPT yang kami tetapkan ini adalah murni merupakan masyarakat kota Pangkalpinang yang benar mempunyai hak pilihnya pada TPS-TPS yang ada di kota Pangkalpinang,” tuturnya.
Ia berharap kepada seluruh masyarakat serta stakeholder terkait untuk bersama mensukseskan Pilkada Ulang 2025, sehingga dengan suksesnya event besar demokrasi ini dapat menghasilkan Kepala Daerah yang benar-benar dapat memajukan Kota Pangkalpinang.
Tidak hanya itu, ia juga meminta kepada instansi dan stakeholder untuk memasangkan spanduk ajakan ke TPS yang akan dibaca oleh masyarakat Kota Pangkalpinang.
“Sebagai bentuk informasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui adanya Pilkada Ulang dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk datang ke TPS pada 27 Agustus mendatang,” katanya. (dnd).
Leave a Reply