Bobol Rumah Warga di Deniang, Adi Mengaku Uang Hasil Pencurian untuk Main Judi Online

Pelaku usai diamankan Satreskrim Polres Bangka (Ist)

SUNGAILIAT, LASPELA — Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Dusun Bedukang, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip.

Dalam pengungkapan ini, dua orang berhasil diamankan yakni, Adi Irawan alias Adi (26), warga Riau Silip yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, dan Fredi Susanto alias Obe (30), warga Kampung Hakok, Sungailiat.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang mengaku kehilangan sejumlah barang di dalam rumahnya pada Selasa (17/6/2025) dini hari

Saat terbangun sekitar pukul 05.30 WIB, korban mendapati pintu belakang rumahnya sudah terbuka.

Satu unit telepon genggam Vivo Y18, dompet, serta dua tabung gas elpiji 3 kilogram raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2,5 juta.

Atas peristiwa itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Riau Silip.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani seizin Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra mengatakan langsung menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Dalam kasus ini, polisi lebih dulu menangkap Fredi Susanto di Jalan Nelayan I, Sungailiat, pada Senin (23/6/2025).

Dalam pemeriksaan awal, Fredi mengaku membeli dan menjual barang curian milik korban dari Adi.

Beberapa jam kemudian, Adi turut dibekuk di tempat kerjanya di kawasan Jalan Kenangan, Pemali.

Dihadapan polisi, Adi mengaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara memanjat menggunakan kursi.

Barang-barang yang dicuri dibawa kabur menggunakan sepeda motor.

“Pelaku menggunakan hasil penjualan barang curian untuk kebutuhan harian dan bermain judi online,” kata AKP Mauldi, Selasa (24/6/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna silver-hitam, satu unit HP Vivo Y18, dan empat tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.

Atas perbuatannya, Adi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara Fredi dijerat dengan pasal penadahan.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka,” pungkasnya. (mah)

 

Leave a Reply