BNN Babel Gagalkan Penyelundupan Sabu 15 Kilogram, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kepala BNNP Babel menunjukkan barang bukti sabu yang dikemas dengan kemasan warna merah, saat konferensi pers terkait penangkapan tiga orang tersangka jaringan narkotika lintas Sumatera Utara-Bangka Belitung, di Kantor BNNP, Selasa (24/6/2025)

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu ke Bangka Belitung, tiga orang tersangka pengedar dan pengendali jaringan narkotika lintas Sumatera Utara-Bangka Belitung, diamankan.

Tiga orang tersangka ini merupakan warga Desa Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berinisial ES (37), IW (40) dan GS (27).

“Tiga orang ini bertindak sebagai pengendali jaringan narkotika lintas Sumatera Utara-Bangka Belitung yang mana membawa 15 kilogram narkotika jenis sabu, mereka ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda,” kata Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol Hisar Siallagan saat menggelar press conference di BNNP Pangkalpinang, Selasa (24/6/2026).

Dikatakan Hisar, dari ketiga tersangka ini satu jaringan yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Babel dengan membawa 5 kilogram narkotika jenis sabu.

“Dari hasil koordinasi dengan Polda Babel, jaringan terbuka dan mereka mengirim lebih banyak lagi narkotika jenis sabu ini untuk menutupi kerugian yang sebelumnya di tangkap Polda Babel,” ujarnya.

Sementara untuk kedua tersangka, BNN berhasil menangkap di awal, saat pemeriksaan awal mereka mengakui dijanjikan upah sebesar Rp20 juta per kilogram.

“Dari hasil pemeriksaan mereka mengakui sudah menjalankan kegiatan ini selama 2 tahun dan sudah beberapa kali,” ungkapnya.

Baca Juga  Peran Media Sosial dalam Meningkatkan Omzet Penjualan Hasil Tani

Hisar menyebutkan, jika dilihat dari volume pengiriman barang, mereka bukan kelas rendah untuk ukuran Provinsi Babel.

“Karena saat penangkapan biasanya barang bukti narkotika jenis sabu ini dibungkus dengan plastik warna hijau bertuliskan teh cina. Namun kali ini berbeda karena berbungkus merah dan ada tulisan King 89,” jelasnya.

Untuk memastikan BNNP Babel meminta kepada BNN Pusat untuk menelitinya apakah sama dengan yang barang bukti biasa dari Myanmar, Segitiga emas atau ini jaringan lain.

“Kita minta BNN Pusat untuk menelitinya karena barang bukti yang kita terima kali ini berbeda ada tulisan King 89, apakah pabrik yang berbeda takutnya nanti pabriknya di Indonesia, namun BNN pusat mengatakan butuh waktu satu bulan untuk hasilnya,” tuturnya.

Lanjut Hisar, sebelumnya, tersangka ES dan IW dengan kendaraan pribadi merk Suzuki Baleno berwarna biru nopol BN 1085 QE membawa narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram yang dibawa dari kota Medan, Sumatera Utara melalui jalur darat dan menyeberang dari pelabuhan Tanjung Api-api Sumsel naik kapal ferry ke tanjung kalian, Muntok, Bangka Barat.

Baca Juga  Ribuan Warga Rasakan Manfaat, PT Timah Gencarkan Program CSR Berkualitas

Pada hari Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 11.25 Wib, saat kapal bersandar di pelabuhan tanjung kalian Muntok, Bangka Barat, Tim gabungan pemberantasan berhasil menggagalkan penyelundupan dari 2 tersangka yang membawa 15 kilogram sabu dengan tiga jenis yang telah disimpan didalam bagasi mobil yang telah dimodifikasi.

Lanjutnya lagi, setelah penangkapan 2 tersangka ini, tim melakukan penyelidikan mendalam hingga pada hari Jumat, 16 Mei 2025, tersangka ES sebagai pengendali berhasil di tangkap di sebuah warung di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Untuk proses penangkapan ES ini memakan waktu beberapa hari karena tersangka berpindah-pindah dari tempat terpencil hingga tinggal di keramaian,” terangnya.

Hisar menambahkan, adapun Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 14 ayat 2 subsider Pasal 112, 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Sejauh ini merupakan tangkapan paling besar yang dilakukan oleh BNN, sebelumnya di Bangka Barat penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Babel sebanyak 36 Kilogram,” tutup Hisar. (chu)

 

Leave a Reply