PANGKALPINANG, LASPELA — TNI Angkatan Laut melalui Pos Angkatan Laut (Posal) Pangkal Balam Bangka Belitung menuntaskan proses penimbangan terhadap pasir timah ilegal barang bukti dugaan penyelundupan yang didapat dari kapal motor (KM) Indah Jaya, Sabtu (21/6/2025).
Penimbangan hari kedua ini berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 17.10 WIB di Posal Pangkal Balam dan melibatkan tiga jenis timbangan: pegas 100 kg, pegas 150 kg, dan timbangan duduk manual 300 kg.
Komandan Pangkalan TNI AL Bangka Belitung, Kolonel Laut (P) Ipul Saepul, menyebutkan dari hasil penimbangan barang bukti selama dua hari dengan total 914 kampil, berat 41 ton lebih pasir timah.
“Berdasarkan data resmi, total barang bukti yang berhasil ditimbang selama dua hari jumlah keseluruhan kampil 914 kampil, dengan berat total 41.194,5 kg atau lebih dari 41 ton pasir timah,” ungkap Danlanal Babel, dalam siaran persnya, Sabtu (21/6/2025).
Rincian per hari proses penimbangan sebagai berikut:
Jumat (20/6/2025): 500 kampil, seberat 22.786,5 kg.
Sabtu (21/6/2025): 414 kampil, seberat 18.408 kg.
Selain itu, sebanyak 10 kg pasir timah telah diambil sebagai sampel uji laboratorium. Sebelum diuji, sampel tersebut akan melalui proses pengeringan menggunakan metode penggorengan oleh tim penyidik, guna memastikan hasil analisa yang lebih akurat.
Proses Aman dan Tertib
Komandan Posal Pangkal Balam memastikan seluruh rangkaian penimbangan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari proses pengecekan awal terhadap muatan KM Indah Jaya sehari sebelumnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia serta menindak tegas pelanggaran pertambangan dan peredaran timah ilegal di wilayah perairan Bangka Belitung.
Penimbangan ini dilakukan untuk memastikan jumlah berat barang bukti yang diamankan, agar tidak terjadi kesimpangsiuran atau kesalahan dalam perhitungan berat barang bukti dugaan penyelendupan timah. (rul/*)
Leave a Reply