PAYUNG, LASPELA – Warga Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan sempat dibikin heboh dengan penemuan bayi yang baru berusia 8 jam pada Kamis (19/6/2025) sekira pukul 08.30 WIB di teras belakang rumah warga.
Anggota Polsek Payung sempat mendalami siapa orang tua ataupun pelaku pembuangan bayi itu.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ternyata pelakunya adalah Jumiati (37).
Mirisnya, ternyata pelaku sekaligus orang tua si bayi itu ternyata pemilik rumah itu tempat ditemukan bayi pada Kamis pagi tadi.
Bayi itu diketahui hasil hubungan gelap alias di luar nikah mengingat pelaku atau orang tua bayi berstatus janda.
“Jadi setelah ditemukan bayi itu, anggota Unit Resintel Polsek Payung bersama bhabinkamtibmas desa melakukan penyelidikan terkait penemuan bayi, setelah mengecek tempat penemuan bayi dan mengumpulkan bahan keterangan didapati bahwa ibu sekaligus pelaku pembuang dari bayi tersebut adalah Jumiati,” kata Kapolsek Payung, Iptu Marto Sudomo, Kamis (19/5/2025) petang.
Diketahui bahwa pelaku melahirkan sendiri bayi tersebut dengan usia kandungan 9 bulan pada Kamis 19 Juni 2025 sekira pukul 00.30 wib di belakang rumahnya yang menjadi TKP penemuan bayi.
“Setelah melahirkan lalu pelaku meninggalkan bayi di tempat dengan dibungkus kain agar bayi tersebut tidak kedinginan. Kemudian sekira pukul 01.00 wib pelaku sempat 2 kali membangunkan anak pelaku untuk mengecek ke belakang karena ada suara bayi menangis. Namun anak pelaku takut sehingga tidak ke belakang rumah hingga pagi,” terang Marto.
Setelah didalami, Jumiati mengakui bahwa ia yang meninggalkan bayi tersebut di belakang rumahnya dan anak kandungnya.
“Jadi modusnya pelaku malu mengakui anak itu lantaran hasil hubungan gelap atau hasil dari anak di luar nikah,” ujarnya. (Pra)
Leave a Reply