Sengketa Pulau Tujuh Tak Kunjung Selesai, Hidayat Arsani: Kalau Bukan Hak Kita, Serahkan pada yang Berhak

* Akan Bahas dengan Mahkamah Konstitusi

Gubernur Babel, Hidayat Arsani

PANGKALPINANG, LASPELA – Pulau Tujuh hingga saat ini masih menjadi sengketa yang tak kunjung usai antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Kepulauan Riau, belum ada titik terang dalam penyelesaian masalah kepemilikan pulau tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani menyatakan dirinya akan menyelesaikan permasalahan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, agar tidak terlalu menimbulkan kegaduhan.

“Kita mengikuti proses hukum berlaku saja, agar tidak terjadi kegaduhan,” katanya di Pangkalpinang, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga  Kolaborasi Cegah DBD di Kabupaten Karimun, PT Timah dan Puskesmas Kundur Barat Gelar Seminar Kesehatan

Dirinya optimis penyelesaian sengketa Pulau Tujuh ini akan berjalan dengan baik, karena di Negara Republik Indonesia ini memiliki kekuatan hukum yang sama.

“Saya sebagai Gubernur Babel tidak akan emosi jika pulau ini diputuskan untuk Kepri, karena putusan hukum lah yang memiliki kekuatan yang kuat untuk menentukan pemerintah provinsi mana sebagai pemilik pulau ini. Kalau bukan hak kita maka serahkan kepada yang berhak,” cetusnya.

Dia menegaskan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung dalam menyelesaikan masalah Pulau Tujuh ini tidak ingin seperti Aceh dengan Sumatera Utara yang saling mengklaim atas empat pulau di wilayah tersebut.

Baca Juga  PP 19/2025 Disosialisasikan: PNBP Diperkuat, Fiskal Daerah Didorong Mandiri

“Yang penting, kami tidak ingin masalah ini seperti suasana di Aceh dan Sumatera Utara. Kami tidak perlu mengibar-gibarkan bendera, karena daerah ini berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, semua kita serahkan kepada proses hukum,” tutupnya. (chu)

 

 

Leave a Reply