Dana Lelang Perkara Minerba Rp 1,4 M dari Kejaksaan Negeri Koba, Pemkab Gunakan Untuk Reklamasi Lahan Bekas Tambang

Avatar photo
Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda

KOBA, LASPELA–Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah setelah berkoordinasi dengan PT Timah Tbk akan mereklamasi lahan bekas penambangan di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) milik PT Timah Tbk. Lokasi yang akan direklamasi yakni di tiga titik/blok yaitu blok 1 dan 2 yang beririsan langsung dengan lahan perkantoran pemerintahan dan satu blok lagi berada di luar wilayah perkantoran. Dana yang akan digunakan skitar Rp 1,4 miliar dari hasil lelang perkara minerba di Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yang sudah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.

Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda menjelaskan rencana reklamasi di lokasi eks tambang merupakan hasil koordinasi dengan PT Timah Tbk selaku pihak yang memiliki wilayah usaha pertambangan.

“Kita sudah berdiskusi dengan pihak PT Timah dan kita melakukan reklamasi di tiga titik/blok,” ungkap Efrianda, Rabu (18/6/2025).

Efrianda menambahkan Pemkab Bangka Tengah menyiapkan anggaran Rp1,4 miliar hasil lelang perkara minerba di Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yang sudah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.

“Uang hasil lelang perkara minerba itu akan fokus untuk merapikan dan mereklamasi lahan eks tambang yang memiliki potensi strategis bagi tata ruang daerah. Akan tetapi kegiatan reklamasi baru dapat dijalankan jika sudah ada hasil “clear and clean” dari PT Timah,” ungkap Efrianda.

Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Nur Adi Kuncoro menyampaikan bahwa proses reklamasi tidak dapat dilakukan sebelum seluruh potensi tambang benar-benar dipastikan habis.

“Blok 2 dan 3 harus dilakukan clean and clear terlebih dahulu. Tidak boleh ada potensi tambang yang tersisa sebelum masuk tahap reklamasi,” ujarnya.

Ia juga meminta dukungan administratif dari Pemkab Bangka Tengah berupa surat permohonan reklamasi beserta master plan sebagai dasar diskusi dengan Kementerian ESDM. (*/rel)

Leave a Reply