MENTOK, LASPELA — Tim Reserse Polsek Mentok berhasil meringkus seorang pemuda berinisial DI (22) warga Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Selasa (17/6/2025).
Tersangka diringkus di sebuah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Sungai Baru. Pria 22 tahun itu, masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian toko milik Andi, yang berlokasi di Pasar Mentok.
“Pelaku DPO yang diamankan ini merupakan bagian dari kelompok yang sama. Penangkapan dilakukan berkat informasi masyarakat dan kerja cepat tim di lapangan. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, Rabu (18/7/2025).
Diketahui, tersangka DI terlibat pencurian bersama GFR alias GN (18) dan NO alias OK (28), yanht telah lebih dahulu ditangkap bersama barang bukti, pada Senin (9/6/2025).
Kini, ketiga pelaku mendekam di Mapolsek Mentok dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Proses hukum sedang berjalan untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
Leave a Reply