Potensi Cuan Tingkatkan Pendapatan Daerah, Kapal di Atas 7 GT Siap-Siap Kena Pajak

* Kapal Nelayan Aman

Foto: ilustrasi

Langkah strategis ini juga bertujuan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kebutuhan pembangunan dan penguatan fiskal daerah. Selama ini, kapal bermotor di atas air tidak dipajaki secara daerah dan hanya masuk dalam kategori PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dikelola pusat.

“Kami diberikan kewenangan dari Kemendagri untuk memungut pajak kendaraan bermotor di atas air. Nantinya pendapatan ini juga akan dibagikan kepada Kabupaten/Kota melalui opsen,” kata Rudy.

Namun, tidak semua kapal akan terkena pajak. Menurut Rudy, hanya kapal dengan ukuran minimal 7 Gross Tonnage (GT) ke atas yang akan dikenakan pajak.

Baca Juga  Lebih dari Sekadar Wisata, Museum Timah Indonesia Mentok Jadi Ruang Belajar Generasi Muda

“Jadi untuk kapal-kapal nelayan kecil di bawah 7 GT tidak dikenakan pajak,” tegasnya.

Dari sisi teknis, skema pelaksanaan masih dalam tahap pembahasan. Rapat awal telah dilakukan secara virtual pekan lalu, dipimpin langsung oleh Direktur Pendapatan Kemendagri, bersama 10 provinsi kepulauan lainnya.

Baca Juga  Tingkatkan PAD, Bakuda Babel Canangkan Program Aplikasi, Kades Diminta Ikut Pantau Warganya Bayar Pajak

“Kita menargetkan selambat-lambatnya Januari 2026 pajak kendaraan bermotor di atas air ini sudah selesai,” tutup Rudy. (chu/*)

Leave a Reply