Langkah strategis ini juga bertujuan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kebutuhan pembangunan dan penguatan fiskal daerah. Selama ini, kapal bermotor di atas air tidak dipajaki secara daerah dan hanya masuk dalam kategori PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dikelola pusat.
“Kami diberikan kewenangan dari Kemendagri untuk memungut pajak kendaraan bermotor di atas air. Nantinya pendapatan ini juga akan dibagikan kepada Kabupaten/Kota melalui opsen,” kata Rudy.
Namun, tidak semua kapal akan terkena pajak. Menurut Rudy, hanya kapal dengan ukuran minimal 7 Gross Tonnage (GT) ke atas yang akan dikenakan pajak.
“Jadi untuk kapal-kapal nelayan kecil di bawah 7 GT tidak dikenakan pajak,” tegasnya.
Dari sisi teknis, skema pelaksanaan masih dalam tahap pembahasan. Rapat awal telah dilakukan secara virtual pekan lalu, dipimpin langsung oleh Direktur Pendapatan Kemendagri, bersama 10 provinsi kepulauan lainnya.
“Kita menargetkan selambat-lambatnya Januari 2026 pajak kendaraan bermotor di atas air ini sudah selesai,” tutup Rudy. (chu/*)
Leave a Reply