Potensi Cuan Tingkatkan Pendapatan Daerah, Kapal di Atas 7 GT Siap-Siap Kena Pajak

* Kapal Nelayan Aman

Foto: ilustrasi

PANGKALPINANG, LASPELA — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) bersiap memperluas basis penerimaan daerah dengan mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air (PKBAA). Program baru ini akan diberlakukan paling lambat pada Januari 2026.

Langkah ini diambil sebagai respons atas adanya kekosongan regulasi dalam pemungutan pajak kendaraan air, meskipun potensi fiskalnya signifikan. Mengacu pada UU HKPD No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 35, Pemprov Babel kini tengah merancang kebijakan perluasan objek pajak, dengan dukungan penuh dari Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi pajak kendaraan bermotor di atas air ini akan kita berlakukan seperti pajak kendaraan di daratan. Nanti juga akan ada PKB dan BBNKB,” jelas Kabid PPAD Bakuda Babel, Rudy, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga  Cegah Penularan Covid-19, Dinkes Babel Imbau Masyarakat Tegakkan Prokes Melalui PHBS dan Imunisasi

Rudy menambahkan, program ini saat ini masih dalam tahap penyusunan regulasi teknis dan menunggu Keputusan Menteri Dalam Negeri yang akan mengatur besaran pajak serta sistem opsen (pembagian pendapatan pajak).

Baca Juga  Kabupaten/Kota Terima 66 Persen Opsen Pajak, Lebih Besar Dibandingkan Pemungut

“Kabupaten/Kota pun juga akan memperoleh opsen. Cuma besaran opsennya yang akan dituangkan dalam Keputusan Kemendagri yang sedang berproses,” ujarnya.

Leave a Reply