Potensi Cuan Tingkatkan Pendapatan Daerah, Kapal di Atas 7 GT Siap-Siap Kena Pajak

* Kapal Nelayan Aman

Foto: ilustrasi

PANGKALPINANG, LASPELA — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) bersiap memperluas basis penerimaan daerah dengan mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air (PKBAA). Program baru ini akan diberlakukan paling lambat pada Januari 2026.

Langkah ini diambil sebagai respons atas adanya kekosongan regulasi dalam pemungutan pajak kendaraan air, meskipun potensi fiskalnya signifikan. Mengacu pada UU HKPD No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 35, Pemprov Babel kini tengah merancang kebijakan perluasan objek pajak, dengan dukungan penuh dari Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi pajak kendaraan bermotor di atas air ini akan kita berlakukan seperti pajak kendaraan di daratan. Nanti juga akan ada PKB dan BBNKB,” jelas Kabid PPAD Bakuda Babel, Rudy, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga  Dampingi Wapres di Pelabuhan Ketapang, Jasa Raharja Pastikan Penanganan Korban KMP Tunu Pratama Jaya Berjalan Cepat dan Tepat

Rudy menambahkan, program ini saat ini masih dalam tahap penyusunan regulasi teknis dan menunggu Keputusan Menteri Dalam Negeri yang akan mengatur besaran pajak serta sistem opsen (pembagian pendapatan pajak).

“Kabupaten/Kota pun juga akan memperoleh opsen. Cuma besaran opsennya yang akan dituangkan dalam Keputusan Kemendagri yang sedang berproses,” ujarnya.

Langkah strategis ini juga bertujuan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kebutuhan pembangunan dan penguatan fiskal daerah. Selama ini, kapal bermotor di atas air tidak dipajaki secara daerah dan hanya masuk dalam kategori PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dikelola pusat.

“Kami diberikan kewenangan dari Kemendagri untuk memungut pajak kendaraan bermotor di atas air. Nantinya pendapatan ini juga akan dibagikan kepada Kabupaten/Kota melalui opsen,” kata Rudy.

Baca Juga  Aset Miliaran Diduga Tak Jelas di RSUP Soekarno, DPRD Babel Desak Timeline Konkret dari Pemprov

Namun, tidak semua kapal akan terkena pajak. Menurut Rudy, hanya kapal dengan ukuran minimal 7 Gross Tonnage (GT) ke atas yang akan dikenakan pajak.

“Jadi untuk kapal-kapal nelayan kecil di bawah 7 GT tidak dikenakan pajak,” tegasnya.

Dari sisi teknis, skema pelaksanaan masih dalam tahap pembahasan. Rapat awal telah dilakukan secara virtual pekan lalu, dipimpin langsung oleh Direktur Pendapatan Kemendagri, bersama 10 provinsi kepulauan lainnya.

“Kita menargetkan selambat-lambatnya Januari 2026 pajak kendaraan bermotor di atas air ini sudah selesai,” tutup Rudy. (chu/*)

Leave a Reply