Kajari Babar mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini, merupakan rutinitas untuk mencegah penyalahgunaan barang rampasan.
“Sebenarnya, sudah ada aturan untuk barang bukti yang sudah inkrah harus segera dimusnahkan,” katanya. (oka)
Leave a Reply