Kejari Babar Musnahkan Barang Bukti dari 35 Perkara 

Pemusnahan barang bukti yang telah inkrah oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat. 

Kajari Babar mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini, merupakan rutinitas untuk mencegah penyalahgunaan barang rampasan.

Baca Juga  Potensi Cuan Tingkatkan Pendapatan Daerah, Kapal di Atas 7 GT Siap-Siap Kena Pajak

“Sebenarnya, sudah ada aturan untuk barang bukti yang sudah inkrah harus segera dimusnahkan,” katanya. (oka)

 

Leave a Reply