“Ketika penerimaan PKB dan BBNKB meningkat di UPT Samsat, maka daerah kabupaten/kota juga langsung merasakan dampaknya melalui tambahan pendapatan dari opsen,” ujarnya.
Agar potensi ini terus meningkat, Haris menekankan perlunya kolaborasi lintas lembaga dan tingkatan pemerintahan. Edukasi, pendataan, hingga penagihan harus dilakukan bersama-sama.
“Perlu sinergi antara Bakuda, UPT Samsat, dan Badan Pendapatan Daerah di tiap kabupaten/kota. Sosialisasi terpadu dan koordinasi adalah kunci,” imbuhnya.
Implementasi skema baru ini juga ditopang oleh dua pendekatan strategis: cost sharing dan role sharing.
Cost sharing: Pemerintah kabupaten/kota dapat mengalokasikan dana di APBD masing-masing untuk mendukung optimalisasi pengelolaan PKB dan BBNKB.
Role sharing: Pembagian peran antara Pemprov dan kabupaten/kota bahkan hingga tingkat desa, untuk melakukan sosialisasi, pendataan, dan penagihan secara kolektif.
Skema ini telah ditandatangani dalam perjanjian kerja sama antara Gubernur Babel dan para kepala daerah serta para sekretaris daerah se-Babel, pada 5 Januari 2025.
Leave a Reply