Kabupaten/Kota Terima 66 Persen Opsen Pajak, Lebih Besar Dibandingkan Pemungut

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Corner. (Foto: dok)

“Ketika penerimaan PKB dan BBNKB meningkat di UPT Samsat, maka daerah kabupaten/kota juga langsung merasakan dampaknya melalui tambahan pendapatan dari opsen,” ujarnya.

Agar potensi ini terus meningkat, Haris menekankan perlunya kolaborasi lintas lembaga dan tingkatan pemerintahan. Edukasi, pendataan, hingga penagihan harus dilakukan bersama-sama.

“Perlu sinergi antara Bakuda, UPT Samsat, dan Badan Pendapatan Daerah di tiap kabupaten/kota. Sosialisasi terpadu dan koordinasi adalah kunci,” imbuhnya.

Baca Juga  Cetak SDM Siap Kerja dan Mandiri, Gubernur Babel Buka LKS SMK dan Job Fair 2025

Implementasi skema baru ini juga ditopang oleh dua pendekatan strategis: cost sharing dan role sharing.

Cost sharing: Pemerintah kabupaten/kota dapat mengalokasikan dana di APBD masing-masing untuk mendukung optimalisasi pengelolaan PKB dan BBNKB.

Role sharing: Pembagian peran antara Pemprov dan kabupaten/kota bahkan hingga tingkat desa, untuk melakukan sosialisasi, pendataan, dan penagihan secara kolektif.

Baca Juga  Lebih dari Sekadar Wisata, Museum Timah Indonesia Mentok Jadi Ruang Belajar Generasi Muda

Skema ini telah ditandatangani dalam perjanjian kerja sama antara Gubernur Babel dan para kepala daerah serta para sekretaris daerah se-Babel, pada 5 Januari 2025.

Leave a Reply