Dua Residivis Narkoba di Toboali Ditangkap Polisi Saat Nongkrong di Pondok, BB Sabu 10,16 Gram

Avatar photo
TOBOALI, LASPELA – DF (42) dan AL alias Jay (32) kembali meringkuk di sel tahanan Polres Bangka Selatan setelah ditangkap tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan di Dalam Pondok Jalan Bager, Toboali, Bangka Selatan, Selasa, 17 Juni 2025.
Awal mula penangkapan kedua residivis narkoba ini setelah Resnarkoba Polres Bangka Selatan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di pondok jalan Bager itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Saat mendapat laporan itu, anggota Resnarkoba Polres Basel melakukan penyelidikan dan benar ternyata terdapat tersangka DF sedang berada di pondok.
Tak butuh waktu lama, anggota Resnarkoba langsung mengamankan DF sekira pukul 00.15 WIB.
Dari tangan DF, anggota mengamankan sabu 7,46 gram yang dikemas dalam 30 paket plastik bening.
Tak berselang lama, sekira pukul 00.30 WIB tersangka AL alias Jay (32) hendak menghampiri DF di Pondok Bager itu, namun saat tiba di pondok, anggota Resnarkoba mencurigai tersangka Jay yang juga residivis narkoba.
“Dengan didampingi ketua RT setempat, Jay dilakukan pemeriksaan badan dan berhasil menemukan sabu di kantong celana sebanyak 11 paket dalam plastik kecil seberat 2,70 gram,” kata Kasat Narkoba, AKP Defriansyah, Selasa (17/6/2025).
Atas perbuatan kedua pelaku disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara 5 sampai 20 tahun,” pungkasnya. (Pra)

Leave a Reply