Ditjen Dukcapil Hentikan Perekaman E-KTP di Kecamatan, Kadis Dukcapil Basel Sebut Sangat Berdampak untuk Masyarakat Kepulauan

Avatar photo
Kepala Dukcapil Basel, Benny Supratama

Akibatnya kata Benny masyarakat yang sebelumnya hanya melakukan perekaman KTP elektronik melalui kecamatan, maka sekarang harus datang ke kantor Dinas Dukcapil bagi masyarakat yang wajib KTP untuk melakukan perekaman.

“Keluarnya instruksi ini, pada akhirnya akan sangat berdampak terhadap masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan, tadinya perekaman KTP hanya lewat kantor kecamatan, sekarang harus datang ke kantor Dukcapil, otomatis ini akan memakan waktu dan menambah biaya perjalanan masyarakat yang datang ke kantor dukcapil,” sebutnya.

Ia menambahkan Pemerintah daerah sejauh ini terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengenai hal itu, agar daerah-daerah prioritas seperti wilayah kepulauan diaktifkan kembali jaringan komunikasi datanya.

“Harapannya agar masyarakat Bangka Selatan yang tinggal di wilayah kepulauan bisa kembali melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di kantor kecamatan,” harapnya. (Pra)

 

 

Leave a Reply