Penerapan PKB-AA dinilai strategis karena selama ini belum ada mekanisme pemungutan pajak terhadap kendaraan bermotor di atas air, sehingga terjadi kekosongan fiskal dan potensi kehilangan pendapatan bagi daerah.
“Jadi kami diberikan kewenangan dari Kemendagri untuk memungut pajak pajak kendaraan bermotor di atas air, yang nantinya akan kami bagikan kepada Kabupaten/Kota pendapatannya melalui opsen,” tambahnya.
Bakuda Babel akan segera mengundang pemerintah kabupaten/kota guna membahas kesiapan pelaksanaan serta dukungan teknis yang dibutuhkan agar implementasi program ini berjalan optimal dan berdampak nyata terhadap peningkatan PAD di seluruh wilayah Bangka Belitung.
“Kami tunggu proses ini selesai dan kami juga akan mengundang Kabupaten/Kota membahas bersama dan bagaimana bantuan dari mereka untuk mensukseskan objek pajak yang baru ini,” tutup Rudy. (chu)
Leave a Reply