“Dan menariknya pajak kendaraan bermotor di atas air ini, Kabupaten/Kota pun juga akan memperoleh opsen, cuma besaran dari opsennya yang akan dituangkan dalam keputusan Kemendagri yang saat ini sedang berproses,” jelas Rudy.
Target Berlaku Januari 2026, Hanya Berlaku untuk Kapal di Atas 7 GT
Rudy menegaskan, pajak ini tidak akan membebani kapal-kapal nelayan kecil, karena objek pajak hanya berlaku untuk kendaraan air dengan bobot minimal 7 Gross Tonnage (GT).
“Jadi untuk kapal-kapal nelayan kecil di bawah 7 GT tidak dikenakan pajak,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa hingga kini mekanisme teknis masih dalam proses pembahasan. Namun, koordinasi lintas provinsi sudah dimulai, termasuk melalui rapat daring yang dipimpin langsung oleh Direktur Pendapatan Kemendagri, sebagai bagian dari konsolidasi 10 provinsi kepulauan, termasuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kita menargetkan selambat-lambatnya Januari 2026 pajak kendaraan bermotor di atas air ini sudah selesai,” tegas Rudy.
Potensi Baru untuk PAD Daerah
Leave a Reply