Bukan Cuma Motor dan Mobil, Kapal Juga Bakal Dikenakan Pajak

* Tingkatkan Pendapatan Daerah

Avatar photo
Kepala Bakuda Babel M. Haris AP di ruangan kerjanya.

“Dan menariknya pajak kendaraan bermotor di atas air ini, Kabupaten/Kota pun juga akan memperoleh opsen, cuma besaran dari opsennya yang akan dituangkan dalam keputusan Kemendagri yang saat ini sedang berproses,” jelas Rudy.

 

Target Berlaku Januari 2026, Hanya Berlaku untuk Kapal di Atas 7 GT

Rudy menegaskan, pajak ini tidak akan membebani kapal-kapal nelayan kecil, karena objek pajak hanya berlaku untuk kendaraan air dengan bobot minimal 7 Gross Tonnage (GT).

Baca Juga  Cetak SDM Siap Kerja dan Mandiri, Gubernur Babel Buka LKS SMK dan Job Fair 2025

“Jadi untuk kapal-kapal nelayan kecil di bawah 7 GT tidak dikenakan pajak,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa hingga kini mekanisme teknis masih dalam proses pembahasan. Namun, koordinasi lintas provinsi sudah dimulai, termasuk melalui rapat daring yang dipimpin langsung oleh Direktur Pendapatan Kemendagri, sebagai bagian dari konsolidasi 10 provinsi kepulauan, termasuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga  Lebih dari Sekadar Wisata, Museum Timah Indonesia Mentok Jadi Ruang Belajar Generasi Muda

“Kita menargetkan selambat-lambatnya Januari 2026 pajak kendaraan bermotor di atas air ini sudah selesai,” tegas Rudy.

Potensi Baru untuk PAD Daerah

Leave a Reply