Andalkan Pajak Kendaraan, Pemprov Babel Bidik PAD Hampir Rp1 Triliun di 2025

Kepala Bakuda Babel M. Haris AP di ruangan kerjanya.

“Kita menyadari bahwa ketergantungan pada sektor pajak kendaraan cukup tinggi. Untuk itu, optimalisasi dan perluasan basis pajak menjadi penting,” ujar Haris.

“Sampai dengan saat ini kita masih mengandalkan pada pajak daerah terutama di pajak kendaraan bermotor yang menyumbang cukup besar untuk PAD kita,” tambahnya.

Selain itu, untuk mendongkrak PAD, sekaligus mengurangi beban masyarakat Bangka Belitung mengingat perekonomian saat ini masih dikurang baik, maka Pemprov Babel resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pemilik kendaraan roda dua dan roda empat di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga  Sambut Hari Bhayangkara, Polda Babel Hadirkan Senyum Lewat Khitanan Massal Gratis

Program ini merupakan inisiatif langsung dari Gubernur Hidayat Arsani sebagai salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan daerah.

Baca Juga  PT Timah Kembali Restocking Ratusan Kepiting Bakau di Perairan Kundur 

“Saat ini untuk program pemutihan pajak sudah menyumbang untuk PAD sebesar Rp7,2 Miliar dari pajak kendaraan bermotor. Mudah-mudahan masih sisa waktu sampai dengan 31 Juli ini makin bertambah lagi untuk PAD kita,” jelas Haris.

Leave a Reply