Perubahan KUA-PPAS Disetujui, DPRD Pangkalpinang Berikan Catatan-catatan yang Harus Dilakukan Pemkot

Pj Wali Kota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin dan Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza didampingi Sekda Kota Pangkalpinang dan Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang dalam penandatanganan kesepakatan Perubahan KUA-PPAS anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025

Menanggapi beberapa catatan ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin menuturkan jika catatan-catatan ini harus benar-benar diperbaiki.

“Kami harus mengoptimalkan pendapatan, potensi pendapatan agar kita bisa memaksimalkan pendapatan,” katanya

Selain itu, Pemkot juga harus memetakan juga potensi-potensi data yang selama ini belum tercapai dan belum dikenakan pajak sehingga kedepan akan menjadikan sebagai wajib pajak atau retribusi.

Baca Juga  Abang Hertza Sebut Bapperida dan Bakeuda Terlalu Besar Tampung Aspirasi Kegiatan di OPD, Sebabkan Bengkaknya Defisit

“Sehingga dengan ini, Pemkot Pangkalpinang akan menambah pendapatannya,” ujarnya.

Lalu kedepan pihaknya juga akan lebih objektif dan lebih memilah dan memilih prioritas mana sehubungan dengan efisiensi anggaran dan keterbatasan anggaran.

Baca Juga  DPRD Pangkalpinang  Setujui Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025, PAD Ditetapkan Turun Jadi Rp 233 Miliar

“Sehingga kami membuat program yang sangat-sangat layak dijalankan sesuai dengan ketersediaan anggaran dan kita juga kedepan diharapkan untuk lebih mengawasi dalam seluruh proses pelaksanaan perubahan anggaran yang akhirnya sudah disetujui,” katanya. (dnd)

 

 

Leave a Reply