Perubahan KUA-PPAS Disetujui, DPRD Pangkalpinang Berikan Catatan-catatan yang Harus Dilakukan Pemkot

Pj Wali Kota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin dan Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza didampingi Sekda Kota Pangkalpinang dan Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang dalam penandatanganan kesepakatan Perubahan KUA-PPAS anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025

PANGKALPINANG, LASPELA – Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) telah disetujui oleh DPRD dan Pemkot Pangkalpinang, Senin (16/6/2025).

Namun, DPRD meninggalkan beberapa catatan kepada Pemkot Pangkalpinang yang harus menjadi perhatian Pemkot Pangkalpinang.

Catatan-catatan ini dibacakan oleh Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Pangkalpinang, Arnadi.

Untuk catatan pertama ialah ketidakyakinan dalam melakukan perencanaan.

Baca Juga  DPRD Pangkalpinang  Setujui Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025, PAD Ditetapkan Turun Jadi Rp 233 Miliar

“Sehingga masih tetap terpaku pada proyeksi yang itu-itu saja, dan perlu adanya inovasi dalam memproyeksikan setiap peluang yang ada,” tuturnya.

Pemkot harus melakukan upaya peningkatan dengan menggali potensi yang ada serta melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah.

“Seperti pajak reklame yang terkait dengan perizinan, PBG, dan IPR yang belum terealisasi,” katanya.

Baca Juga  Abang Hertza Sebut Bapperida dan Bakeuda Terlalu Besar Tampung Aspirasi Kegiatan di OPD, Sebabkan Bengkaknya Defisit

Lalu saat ini Pemkot masih dihadapkan dengan kebijakan pemerintah pusat dengan efisiensi anggaran sampai dengan tahun 2026.

Dalam perubahan yang disepakati, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pangkalpinang diproyeksikan mengalami penurunan dari sebelumnya Rp236,67 miliar menjadi Rp233,35 miliar.

Leave a Reply