PANGKALPINANG, LASPELA – Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) telah disetujui oleh DPRD dan Pemkot Pangkalpinang, Senin (16/6/2025).
Namun, DPRD meninggalkan beberapa catatan kepada Pemkot Pangkalpinang yang harus menjadi perhatian Pemkot Pangkalpinang.
Catatan-catatan ini dibacakan oleh Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Pangkalpinang, Arnadi.
Untuk catatan pertama ialah ketidakyakinan dalam melakukan perencanaan.
“Sehingga masih tetap terpaku pada proyeksi yang itu-itu saja, dan perlu adanya inovasi dalam memproyeksikan setiap peluang yang ada,” tuturnya.
Pemkot harus melakukan upaya peningkatan dengan menggali potensi yang ada serta melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah.
“Seperti pajak reklame yang terkait dengan perizinan, PBG, dan IPR yang belum terealisasi,” katanya.
Lalu saat ini Pemkot masih dihadapkan dengan kebijakan pemerintah pusat dengan efisiensi anggaran sampai dengan tahun 2026.
Dalam perubahan yang disepakati, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pangkalpinang diproyeksikan mengalami penurunan dari sebelumnya Rp236,67 miliar menjadi Rp233,35 miliar.
Leave a Reply