Kepala Stasiun Bakamla Babel mengungkapkan peran utama Bakamla Babel sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang mengawasi wilayah perairan daerah, termasuk laut teritorial, perairan kepulauan, serta mendeteksi, dan merespons pelanggaran hukum di laut seperti penyelundupan, pelanggaran wilayah.
“Kebijakan kita adalah melaksanakan patroli keamanan laut, dan penegakan hukum di tempat yang dipersenjatai lengkap. Kita juga melakukan pemantauan dengan penginderaan jauh, seperti radar dan Automatic Identification System (AIS),” terangnya.
Ia juga menyebutkan perencanaan dan pemetaan dalam upaya menjaga keamanan teritorial Negeri Serumpun Sebalai, khususnya dalam mencegah terjadinya penyelundupan timah yang menjadi persoalan serius di Babel. Selain itu, Bakamla pusat, katanya akan menerjunkan satgas dalam penanganannya.
“Kita juga memiliki program relawan penjaga laut (Relawan Penjaga Laut Nusantara) yang sudah ada aturannya, yang melibatkan masyarakat. Fungsinya adalah membantu Bakamla memberikan informasi tentang pelanggaran di laut. Kami memohon doa restu Pak Gubernur biar bisa berbuat untuk masyarakat tentunya,” pungkasnya.(*/chu)
Leave a Reply