TOBOALI, LASPELA – Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan Tyo Jofanka alias Tj (18) seorang pengunjung tempat hiburan malam di Toboali pada Minggu (15/6/2025) dini hari.
Tj yang masih status mahasiswa itu ditangkap lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver saat berada di tempat hiburan malam.
Penangkapan Tj warga Kolong 2 Toboali itu setelah anggota Satreskrim Polres Basel mendapat laporan dari petugas keamanan tempat hiburan malam bahwa ada pengunjung yang mencurigakan datang ke tempat itu.
“Anggota opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Tj didampingi pihak keamanan. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sepucuk senjata Api jenis pistol warna silver yang berisi 3 buah amunisi yang disimpan di pinggang bagian depan,” kata Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, Senin (16/6/2025).
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Selatan,” sambungnya.
Pasal yang disangkakan Penyalahgunaan Sajam, Senpi dan handak UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak sebagimana dimaksud pasal 1 ayat (1).
“Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup,” terangnya. (Pra)
Leave a Reply