“Nota kesepakatan ini adalah buah dari rangkaian proses pembahasa yang telah kita lalui bersama dengan semangat kemitraan, kolaborasi, dan tanggung jawab bersama terhadap pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Pangkalpinang,” tuturnya.
Perubahan KUA-PPAS APBD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2025 yang telah disepakti pada hari ini akan menjadi dasar Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkot Pangkalpinang dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah yang kemudian akan dijadikan sebagai dasar penyusunan Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Kota Pangkalpinang tahun 2025.
Adapun gambaran umum APBD Kota Pangkalpinang dalam kesempakatan Perubahan KUA-PPAS ialah
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula Rp236,67 miliar menjadi Rp233,35 miliar
2. Pendapatan Transfer yang semula diproyeksikan Rp719,90 miliar naik sebesar Rp21,89 miliar sehingga Pendapatan Transfer pada Perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2025 menjadi Rp741,79 miliar
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah yang semula dianggarkan sebesar Rp6,22 miliar naik menjadi Rp8,46 miliar.
Leave a Reply