DPRD Pangkalpinang  Setujui Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025, PAD Ditetapkan Turun Jadi Rp 233 Miliar

Avatar photo
Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin saat membacakan sambutan pada Rapat Paripurna pembahasan Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025, Senin (16/6/2025).

“Nota kesepakatan ini adalah buah dari rangkaian proses pembahasa yang telah kita lalui bersama dengan semangat kemitraan, kolaborasi, dan tanggung jawab bersama terhadap pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Pangkalpinang,” tuturnya.

Perubahan KUA-PPAS APBD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2025 yang telah disepakti pada hari ini akan menjadi dasar Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkot Pangkalpinang dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah yang kemudian akan dijadikan sebagai dasar penyusunan Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Kota Pangkalpinang tahun 2025.

Adapun gambaran umum APBD Kota Pangkalpinang dalam kesempakatan Perubahan KUA-PPAS ialah

Baca Juga  Perubahan KUA-PPAS Disetujui, DPRD Pangkalpinang Berikan Catatan-catatan yang Harus Dilakukan Pemkot

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula Rp236,67 miliar menjadi Rp233,35 miliar

Baca Juga  Abang Hertza Sebut Bapperida dan Bakeuda Terlalu Besar Tampung Aspirasi Kegiatan di OPD, Sebabkan Bengkaknya Defisit

2. Pendapatan Transfer yang semula diproyeksikan Rp719,90 miliar naik sebesar Rp21,89 miliar sehingga Pendapatan Transfer pada Perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2025 menjadi Rp741,79 miliar

3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah yang semula dianggarkan sebesar Rp6,22 miliar naik menjadi Rp8,46 miliar.

Leave a Reply