PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin menghadiri rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang dalam pembahasan Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Dalam sambutannya Unu menuturkan, perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2025 ini telah melalui serangkaian proses yang tidak singkat, proses ini penuh dengan diskusi konstruktif dan kolaborasi yang erat antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan DPRD.
“Proses ini mencerminkan komitmen kita bersama untuk menghasilkan dokumen anggaran yang tidak hanya sesuai dengan kaidah normatif semata, tetapi juga merefleksikan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah,” katanya, Senin (16/6/2025).
Ia juga mengucapkan apresiasi kepada semua pihak yang telah terlibat selama pembahasan perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2025 melalui serangkaian diskusi panjang dalam mencapai kesepahaman bersama demi kepentingan yang lebih besar yaitu kemajuan Kota Pangkalpinang.
“Nota kesepakatan ini adalah buah dari rangkaian proses pembahasa yang telah kita lalui bersama dengan semangat kemitraan, kolaborasi, dan tanggung jawab bersama terhadap pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Pangkalpinang,” tuturnya.
Perubahan KUA-PPAS APBD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2025 yang telah disepakti pada hari ini akan menjadi dasar Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkot Pangkalpinang dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah yang kemudian akan dijadikan sebagai dasar penyusunan Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Kota Pangkalpinang tahun 2025.
Adapun gambaran umum APBD Kota Pangkalpinang dalam kesempakatan Perubahan KUA-PPAS ialah
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula Rp236,67 miliar menjadi Rp233,35 miliar
2. Pendapatan Transfer yang semula diproyeksikan Rp719,90 miliar naik sebesar Rp21,89 miliar sehingga Pendapatan Transfer pada Perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2025 menjadi Rp741,79 miliar
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah yang semula dianggarkan sebesar Rp6,22 miliar naik menjadi Rp8,46 miliar.
“Bedasarkan rincian pendapatan daerah di atas, maka total pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp933,60 miliar,” tuturnya. (dnd)
Leave a Reply