Bobol Rumah dan Sikat Emas Warga di Belinyu, Dua Residivis Ini Kembali Diringkus Polisi

Editor: Iwan Satriawan
Pelaku kasus pencurian saat diamankannya polisi, Sabtu (14/6/2025)

SUNGAILIAT, LASPELA – Satreskrim Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Belinyu berhasil meringkus dua pelaku kasus pencurian di Belinyu.

Dalam aksinya, para pelaku mencuri emas seberat 715 gram, uang tunai puluhan juta rupiah, dan sejumlah barang berharga lain, dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp500 juta.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitya Putra melalui Kasi Humas AKP Era Anggarini mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/6/2025), dimana pemilik rumah sedang berada di luar.

“Korban mendapati jendela dapur dalam keadaan terbuka dan isi rumah berantakan setelah pulang dari pasar,” kata AKP Era, Sabtu, (14/6/2025).

Dari lokasi kejadian, polisi mendata sejumlah barang yang hilang.

Selain emas seberat total 715 gram dan uang tunai Rp47 juta, pelaku juga membawa kabur satu unit ponsel, tiga jam tangan mewah, dokumen penting, dan dua tabung gas elpiji.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan pelaku masuk rumah dengan merusak tralis jendela menggunakan obeng dan linggis kecil.

Setelah menerima laporan, tim opsnal langsung bergerak memburu para pelaku tersebut.

Suranto alias Otoy (48) berhasil diringkus pada Jumat (13/6/2025) dini hari di rumahnya di Jalan Bukit Tani, Kelurahan Belinyu.

Saat diinterogasi, Otoy mengaku beraksi bersama dua rekannya, salah satunya Asrin alias Asren (35), yang kemudian ditangkap malam harinya di Desa Riding Panjang.

Keduanya merupakan residivis dengan kasus serupa dan mengaku telah lima kali mencuri di wilayah Belinyu.

“Beberapa lokasi pencurian bahkan belum dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian,” ujar Era.

Hasil pencurian, kata dia, digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba jenis sabu, hingga bermain judi online.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya emas batangan seberat 715 gram, uang tunai Rp12,5 juta, tiga jam tangan mewah bermerek Casio, Rolex, dan Rene Rici, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, dua tabung gas elpiji 3 kilogram, serta peralatan pembobol rumah berupa obeng dan linggis.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi, menuturkan bahwa kedua pelaku telah ditahan dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami telah memeriksa pelaku, mengamankan barang bukti, dan melengkapi berkas administrasi penyidikan,” ujarnya. (mah)

Leave a Reply