Stafsus Gubernur Babel Sudah Kantongi SK, BKPSDMD Tetap Konsultasi ke Kemendagri

Plt Kepala BKPSDMD Babel Yudi Suhasri di Pangkalpinang

PANGKALPINANG, LASPELA – Meski Surat Keputusan (SK) pengangkatan Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung telah keluar pada bulan Mei lalu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) melalui BKPSDMD Babel akan tetap melakukan konsultasi ke Kemendagri.

“Kita (BKPSDM) sudah menerima SK pengangkatan Stafsus Pak Gubernur Babel Hidayat Arsani pada Mei lalu,” kata Plt Kepala BKPSDMD Babel Yudi Suhasri kepada media ini, Kamis (12/6/2025).

Kendati demikian, pihaknya akan tetap ke Kemendagri untuk konsultasi apa boleh mengangkat Stafsus ini tanpa menggunakan anggaran APBD, karena Stafsus ini bekerja dengan sukarela tanpa digaji.

“Kita berkirim surat dulu kapan kita bisa datang langsung ke Kemendagri, karena meski SK sudah keluar kita
juga harus konsultasi ke Pusat apa boleh mengangkat Stafsus ini tanpa menggunakan anggaran APBD,”ujarnya.

Baca Juga  PT Timah Wujudkan Komitmen Lingkungan: Gelar Aksi Gotong Royong, Tanam Pohon, dan Luncurkan Biomassa Perdana

Untuk diketahui, 9 orang ini yang diangkat menjadi Stafsus untuk membantu Gubernur Babel Hidayat Arsani. Tidak ada gaji untuk tafsus tersebut.

“Ya kita pastikan tidak ada gaji untuk Stafsus. Dalam hal ini Pak Gubernur Babel Hidayat Arsani mengangkat Stafsus ini tanpa adanya biaya atau tidak menggunakan anggaran APBD,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Babel Hidayat Arsani membenarkan kalau Stafsus sudah mulai bekerja untuk membantu dirinya.

“Mereka hanya membantu secara suka rela dan tanpa digaji,” ucap Gubernur Hidayat kepada media ini usai menghadiri sekaligus melantik Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, yang berlangsung di ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Senin (2/6/2025) lalu.

Baca Juga  Kemenag Babar Santuni 200 Anak Yatim dan Difabel 

Ketika ditanya kapan mulai bekerja, Hidayat menyebutkan bahwa Stafsus ini bekerja jika hanya dibutuhkan saja.

“Jadi mereka ini bekerja hanya pada saat dibutuhkan saja, karena kita juga memahami kalau mereka ini bekerja tanpa digaji,” sebutnya.

Hidayat mengungkapkan, siapa saja boleh menjadi Stafsus asalkan bisa membawa pikiran yang positif.

“Wartawan saja boleh kalau mau untuk menjadi Stafsus tidak ada larangan dan langsung saya teken, asalkan bisa membawa pikiran yang positif,” ungkapnya.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan kalau Stafsus ini tidak ada gaji, kalau digaji nanti bisa di tangkap oleh pihak Kejaksaan,” tutupnya. (chu)

 

Leave a Reply