PANGKALPINANG, LASPELA – Meski Surat Keputusan (SK) pengangkatan Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung telah keluar pada bulan Mei lalu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) melalui BKPSDMD Babel akan tetap melakukan konsultasi ke Kemendagri.
“Kita (BKPSDM) sudah menerima SK pengangkatan Stafsus Pak Gubernur Babel Hidayat Arsani pada Mei lalu,” kata Plt Kepala BKPSDMD Babel Yudi Suhasri kepada media ini, Kamis (12/6/2025).
Kendati demikian, pihaknya akan tetap ke Kemendagri untuk konsultasi apa boleh mengangkat Stafsus ini tanpa menggunakan anggaran APBD, karena Stafsus ini bekerja dengan sukarela tanpa digaji.
“Kita berkirim surat dulu kapan kita bisa datang langsung ke Kemendagri, karena meski SK sudah keluar kita
juga harus konsultasi ke Pusat apa boleh mengangkat Stafsus ini tanpa menggunakan anggaran APBD,”ujarnya.
Untuk diketahui, 9 orang ini yang diangkat menjadi Stafsus untuk membantu Gubernur Babel Hidayat Arsani. Tidak ada gaji untuk tafsus tersebut.
Leave a Reply