TOBOALI, LASPELA – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil meringkus pria paruh baya, Jonson (56) lantaran kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Tersangka warga Sukadamai, Toboali ini sudah meresahkan masyarakat lantaran bertransaksi sabu di kediamannya yakni di kontrakan Jalan Damai.
Tersangka seorang petani ini diringkus pada Rabu, 11 Juni 2025 sekira pukul 16.30 Wib hasil dari informasi masyarakat.
Dari tangan tersangka, anggota Resnarkoba Polres Bangka Selatan mengamankan sabu yang dibungkus plastik bening sebanyak 35 bungkus seberat 8,24 gram.
“2 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 bungkus plastik bening panjang kosong, 2 buah botol plastik putih yang dilakban, 1 (satu) Buah Kunci Motor berwarna hitam, 1 Unit sepeda motor merk Yamaha FreeGo berwarna merah, Uang tunai senilai Rp 200.000, 1 helai celana pendek merk KENDY berwarna hitam putih,” kata Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu Gj Budi, Kamis (12/6/2025).
Akibat perbuatan tersebut, Jonson diancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Pra)
Leave a Reply