Hendry Lie Dalam Waktu Satu Bulan Harus Bayar Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun, Jika Tidak Harta Bendanya Dilelang

Avatar photo
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara 14 tahun kepada pengusaha Hendry Lie. (istimewa)

“Menyatakan terdakwa Hendry Lie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap Hakim Toni.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, majelis menilai korupsi yang dilakukan Hendry Lie telah menyebabkan kerugian negara amat besar dan yang bersangkutan telah pula menikmati hasil dari perbuatan haramnya. Sementara itu, pertimbangan meringankan bagi hakim karena Hendry belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga  Harmoni Tambang dan Wisata, Nikmati Sajian Kuliner Sambil Mancing di Awek Fishing and Resto

Dengan demikian, menurut majelis hakim, Hendry Lie terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Cegah DBD, PT Timah Gercep Lakukan Fogging di Desa Gemuruh

Terhadap vonis majelis hakim, Hendry Lie menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan hakim. Jaksa penuntut umum pun menyatakan piker-pikir. (*/net/rel)

Leave a Reply