PANGKALPINANG, LASPELA — Dugaan pelanggaran izin operasional pertambangan PT Timah Tbk di Laut Bembang sedang diselidiki. Hal ini menyusul keluhan nelayan Desa Air Nyatoh terkait dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, memastikan tim gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan meninjau lokasi tersebut.
“Sudah diputuskan Dinas Kelautan, ESDM, Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, dan PT Timah akan melakukan pengecekan pada Rabu (11/6/2025), untuk melihat lokasi sehingga kita bisa memberikan solusi di sini,” ujar Didit kepada awak media seusai menerima audiensi nelayan, Selasa (10/6/2025) kemarin.
Didit menambahkan, pengecekan lapangan ini penting untuk mendapatkan gambaran akurat sebelum mengambil keputusan selanjutnya.
“Jadi semuanya enjoy dan kita juga akan segera mendapat laporan dari hasil peninjauan lapangan dari dinas yang akan turun kepada DPRD, mudah-mudahan nanti kita bisa membuat kesimpulan dan akan kita laporkan kepada PT Timah,” tegasnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Babel, Agus Suryadin, menjelaskan bahwa secara prosedural PT Timah memiliki izin, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) seluas 92 Hektare.
Namun, ada laporan masyarakat yang menyebutkan PT Timah beroperasi di luar izin tersebut.
“Maka hari kita akan tinjau dan kita lihat. Sebaiknya memang dalam pengurusan PKKPRL itu kapal-kapal yang melakukan aktivitas pertambangan harus dilengkapi dengan VMS, jadi bisa terpantau di mana koordinat mereka, apakah di izin yang mereka sudah berikan atau di luar itu. Kalau mendengar dari masyarakat kan sepertinya di luar (izin) itu,” jelas Agus kepada media ini, Rabu (11/6/2025)
Agus menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Kita akan memberikan PT Timah (teguran) sesuai dengan aturan. Ini yang jadi salah satu hal yang harus kita koordinasikan lagi dengan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Kementerian KP, karena perizinan tersebut memang dikeluarkan oleh Menteri,” tutupnya. (chu)
Leave a Reply