PANGKALPINANG, LASPELA — Pemerintah resmi mengganti istilah PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) untuk tahun ajaran 2025/2026. Tak sekadar ganti nama, perubahan ini membawa sejumlah penyempurnaan dalam proses seleksi masuk SD, SMP, dan SMA/SMK di seluruh Indonesia.
Langkah ini diambil setelah serangkaian evaluasi sejak sistem zonasi diterapkan pada 2017, dengan tujuan memperbaiki pemerataan akses pendidikan dan mengurangi celah kecurangan dalam proses seleksi.
Apa Bedanya SPMB dengan PPDB?
1. Istilah yang lebih sederhana
Kata “murid” dinilai lebih familiar dibanding “peserta didik”, terutama bagi masyarakat awam. Perubahan ini diharapkan membuat proses seleksi lebih mudah dipahami semua kalangan.
2. Penyesuaian jalur penerimaan
SPMB tetap mempertahankan empat jalur utama seperti PPDB, namun dengan penyempurnaan:
Domisili (dulu: zonasi): berdasarkan alamat di Kartu Keluarga yang telah terdaftar minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Afirmasi: untuk siswa dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas.
Leave a Reply