SPMB Gantikan PPDB Mulai Tahun Ajaran 2025/2026: Ini Perbedaannya

Siswa di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Pangkalpinang menunggu jemputan saat pulang sekolah. Tahun ini, penerimaan murid baru mengalami sedikit perubahan sistem, terutama pada istilah yang berganti menjadi SPMB. (foto: dok)

PANGKALPINANG, LASPELA — Pemerintah resmi mengganti istilah PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) untuk tahun ajaran 2025/2026. Tak sekadar ganti nama, perubahan ini membawa sejumlah penyempurnaan dalam proses seleksi masuk SD, SMP, dan SMA/SMK di seluruh Indonesia.

Langkah ini diambil setelah serangkaian evaluasi sejak sistem zonasi diterapkan pada 2017, dengan tujuan memperbaiki pemerataan akses pendidikan dan mengurangi celah kecurangan dalam proses seleksi.

Apa Bedanya SPMB dengan PPDB?

Baca Juga  Turnamen Gaple Polres Babar Diikuti 205 Tim, Markus: Tahun Depan Gelar Bupati Cup!

1. Istilah yang lebih sederhana

Kata “murid” dinilai lebih familiar dibanding “peserta didik”, terutama bagi masyarakat awam. Perubahan ini diharapkan membuat proses seleksi lebih mudah dipahami semua kalangan.

Baca Juga  Empat Jemaah Haji Asal Babel Wafat di Tanah Suci, Ini Rinciannya

2. Penyesuaian jalur penerimaan

SPMB tetap mempertahankan empat jalur utama seperti PPDB, namun dengan penyempurnaan:

Domisili (dulu: zonasi): berdasarkan alamat di Kartu Keluarga yang telah terdaftar minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

Afirmasi: untuk siswa dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas.

Leave a Reply