Stafsus Gubernur Bisa Pakai Mobil Dinas Tanpa Gaji? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Plt Kepala BKPSDMD Babel, Yudi Suhasri, saat memberikan keterangan di Pangkalpinang, Selasa (10/6/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA — Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung diberikan izin menggunakan fasilitas kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel. Namun, penggunaan ini tidak bersifat bebas—harus atas perintah langsung dari Gubernur Babel, Hidayat Arsani.

Hal tersebut ditegaskan oleh Plt Kepala BKPSDMD Babel, Yudi Suhasri, saat ditemui di Pangkalpinang, Selasa (10/6/2025).

“Penggunaan mobil dinas oleh staf khusus hanya diperbolehkan jika ada perintah langsung dari Pak Gubernur, utamanya dalam rangka mendampingi beliau dalam kegiatan resmi,” jelas Yudi.

Baca Juga  Peringati Harlah Bung Karno, PDIP Bangka Barat Bagikan 150 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Ia menambahkan, jumlah kendaraan yang dapat digunakan juga dibatasi.

“Hanya satu atau dua orang stafsus saja yang boleh menggunakan mobil dinas. Itu pun bersifat sementara dan tidak untuk dibawa pulang. Setelah kegiatan selesai, kendaraan harus segera dikembalikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yudi menjelaskan bahwa staf khusus ini bekerja secara fleksibel, tidak diwajibkan hadir di kantor setiap hari.

Baca Juga  Pemkab Babar Peringati 1 Muharram 1447 Hijriah, Wabup Ajak Intropeksi Diri Menuju Kehidupan Lebih Baik

“Mereka bisa bekerja secara mobile. Kantor memang disediakan, tapi tidak wajib digunakan setiap hari. Mereka bekerja secara sukarela, tanpa digaji, dan selalu siap kapan pun dibutuhkan oleh Pak Gubernur,” tuturnya.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk efisiensi dan penyesuaian kebutuhan organisasi pemerintahan modern yang menuntut mobilitas tinggi dan respons cepat. (chu)

 

Leave a Reply