Stafsus Gubernur Bisa Pakai Mobil Dinas Tanpa Gaji? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Plt Kepala BKPSDMD Babel, Yudi Suhasri, saat memberikan keterangan di Pangkalpinang, Selasa (10/6/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA — Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung diberikan izin menggunakan fasilitas kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel. Namun, penggunaan ini tidak bersifat bebas—harus atas perintah langsung dari Gubernur Babel, Hidayat Arsani.

Hal tersebut ditegaskan oleh Plt Kepala BKPSDMD Babel, Yudi Suhasri, saat ditemui di Pangkalpinang, Selasa (10/6/2025).

“Penggunaan mobil dinas oleh staf khusus hanya diperbolehkan jika ada perintah langsung dari Pak Gubernur, utamanya dalam rangka mendampingi beliau dalam kegiatan resmi,” jelas Yudi.

Baca Juga  Tolak Aktivitas Kapal Isap Produksi, Nelayan Bangka Barat Temui Ketua DPRD Babel

Ia menambahkan, jumlah kendaraan yang dapat digunakan juga dibatasi.

“Hanya satu atau dua orang stafsus saja yang boleh menggunakan mobil dinas. Itu pun bersifat sementara dan tidak untuk dibawa pulang. Setelah kegiatan selesai, kendaraan harus segera dikembalikan,” tegasnya.

Baca Juga  Lakalantas di Jalan Raya: Tiga Remaja Jadi Korban, Satu Meninggal

Lebih lanjut, Yudi menjelaskan bahwa staf khusus ini bekerja secara fleksibel, tidak diwajibkan hadir di kantor setiap hari.

“Mereka bisa bekerja secara mobile. Kantor memang disediakan, tapi tidak wajib digunakan setiap hari. Mereka bekerja secara sukarela, tanpa digaji, dan selalu siap kapan pun dibutuhkan oleh Pak Gubernur,” tuturnya.

Leave a Reply