PANGKALPINANG, LASPELA — Ketua Umum IPARI (Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia) Pangkalpinang, sekaligus penyuluh agama Islam Kecamatan Gabek, Ruslan mengimbau masyarakat agar tidak menikah siri.
Pasalnya, banyak dampak negatif yang muncul akibat pernikahan siri tersebut, selain merugikan pihak perempuan juga berakibat pada anak yang dihasilkan dalam pernikahan tersebut.
“Nikah siri kan tidak dapat buku nikah, artinya ada kekeliruan masa lalu ini karena rasa gembira saat itu dan dianggapnya enjoy-enjoy aja, tapi kenyataannya?” kata Ruslan, melalui saluran teleponnya, Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum sehingga akan mempersulit proses administrasi kependudukan, seperti akta kelahiran yang nantinya akan berdampak pada akses layanan publik.
“Di Bangka Belitung ini pun terjadi peristiwa nikah siri oleh oknum (penghulu) kenyataannya buku nikah tidak dapat. Pada saat sudah punya anak, pihak Capil tidak mau tahu, karena dokumen kenegaraan itu kan dasarnya akta nikah,” jelasnya.
Kendati demikian, kata Ruslan, bagi masyarakat yang sudah terlanjur nikah siri atau belum memiliki akta nikah, diminta untuk segera mengurus dan daftar ulang ke KUA. Namun, harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan.
“Bisa diproses (buku nikah) tetapi berkasnya sama dengan yang sudah-sudah, seperti pengantin baru. Karena ada ketakutan si calon pengantin (Catin) dari laki-laki belum cerai dari istri lama tapi berani menikah dengan istri yang baru, karena mungkin sayang dan dilaksanakan nikah siri. Harusnya jangan dulu dilaksanakan, karena akta cerainya belum ada,” bebernya.
Pada tahun 2025, di Kecamatan Gabek baru mendapatkan satu laporan dari masyarakat terkait kasus tersebut.
“Yang kita khawatirkan administrasinya, mereka dulu pernah nikah siri di kabupaten lain dan ngontrak di Kecamatan Gabek tapi ngotot minta buku nikah, dan nikah sirinya dilakukan oleh penghulu ‘siluman’, kan kasian warga,” tukasnya. (mah)
Leave a Reply