Rugikan Pihak Perempuan dan Anak, Penyuluh Agama Wanti-wanti Masyarakat Tak Nikah Siri

ilustrasi.(IST)

PANGKALPINANG, LASPELA — Ketua Umum IPARI (Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia) Pangkalpinang, sekaligus penyuluh agama Islam Kecamatan Gabek, Ruslan mengimbau masyarakat agar tidak menikah siri.

Pasalnya, banyak dampak negatif yang muncul akibat pernikahan siri tersebut, selain merugikan pihak perempuan juga berakibat pada anak yang dihasilkan dalam pernikahan tersebut.

“Nikah siri kan tidak dapat buku nikah, artinya ada kekeliruan masa lalu ini karena rasa gembira saat itu dan dianggapnya enjoy-enjoy aja, tapi kenyataannya?” kata Ruslan, melalui saluran teleponnya, Selasa (10/6/2025).

Menurutnya, nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum sehingga akan mempersulit proses administrasi kependudukan, seperti akta kelahiran yang nantinya akan berdampak pada akses layanan publik.

“Di Bangka Belitung ini pun terjadi peristiwa nikah siri oleh oknum (penghulu) kenyataannya buku nikah tidak dapat. Pada saat sudah punya anak, pihak Capil tidak mau tahu, karena dokumen kenegaraan itu kan dasarnya akta nikah,” jelasnya.

Leave a Reply