MENTOK, LASPELA — Tim Meriam Polsek Mentok meringkus GFR (18) dan NO (28), karena diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat), di sebuah warung di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Warung yang dibobol tersebut milik Andi, warga Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, di Jalan Ahmad Yani, pada Minggu (8/6). Barang yang dicuri rokok hingga coklat serta uang tunai Rp 3 juta.
Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial menyampaikan, para tersangka ini ditangkap oleh anggotanya di dua lokasi yang berbeda.
“Untuk pelaku NO kita amankan saat sedang tertidur di rumahnya. Sedangkan GFR di jalan,” katanya, Selasa (9/6/2025).
Rusdi mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Kepada polisi GFR dan NO mengaku nekat mencuri karena sakaw sabu dan kecanduan berjudi online (judol).
“Motifnya gara-gara kecanduan sabu-sabu dan berjudi slot atau judi online. Kita amankan berikut barang bukti hasil curian diantaranya rokok, coklat ukuran kecil hingga besar,” tukasnya.
Polisi membongkar modus pelaku. Pelaku beraksi dengan berpura-pura berkeliling menggunakan motor mencari toko tutup dan dijadikan target. Saat itu pelaku melihat toko korban telah kosong.
“Pelaku selanjutnya berhenti dan masuk dengan cara membobol atap toko dan membawa kabur sejumlah barang korban termasuk uang tunai Rp3 juta. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp11 juta,” katanya.
Polisi yang menerima laporan tak butuh waktu lama mengungkap identitas dan meringkus pelaku. Tersangka diamankan kurang dari 24 jam. Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan saat ini telah mendekam di ruangan sel Mapolres Bangka Barat. (oka).
Leave a Reply