Sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan, masjid harus pure, bebas dari tendensi apapun. Tidak boleh ada atribut tertentu termasuk sepanduk beraroma politik menempel di dinding dan pagar masjid. Kelembagaan masjid tidak diwarnai apalagi dikooptasi, melainkan (ia) mewarnai dan mencerahkan masyarakat disekitarnya.
Menjaga eksistensi masjid kampung berarti memakmurkannya, sesuai dengan motto DMI (Dewan Masjid Indonesia), ” Memakmurkan dan Dimakmurkan oleh Masjid”. Dalam QS. At-Taubah (9): 18),artinya:
“Sesungguhnya yang (pantas) memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan beriman kepada hari akhir, juga orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidaklah takut (kepada siapapun) kecuali Allah. Mereka itulah golongan yang diharapkan mendapatkan hidayah dari Allah Swt.”
Masjid juga dengan pola pengelolaan yang baik dan fisik serta lingkungan asri bisa menjadi destinasi wisata. Sekali lagi mari kita menjaga eksistensi masjid kampung dan juga melestari nilai kearifan lokal di sekitarnya.
Leave a Reply